ProSumbawa MATARAM, samawarea.com (15/6/2021) Tim Tim Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap peredaran kosmetik tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dalam pengungkapan itu, tim menangkap seorang perempuan berinisial RD. Prakteknya, kosmetik itu dipasarkan melalui media social facebook dan instagram miliknya. “Terduga tidak memiliki izin usaha terkait penjualan kosmetik yang dipasarkannya,” kata Kapolresta Mataram Kombes, Pol Heri Wahyudi, SIK dalam jumpa persnya, Selasa (15/6/2021). Terduga ditangkap polisi di indekosnya wilayah Bertais, Kota Mataram. Hal ini berdasarkan adanya laporan polisi. Dari penangkapan tersebut, tim mengamankan barang bukti produk kosmetik tanpa izin. Puluhan botol berisi produk kosmetik milik RD ini dijual sejak Januari lalu dengan merk Fikadewy Skincare Lombok. Bentuknya berupa sabun badan, lotion perawatan kulit, dan toner. “Ada juga diamankan bundelan stiker untuk produk kosmetiknya dengan merk Fikadewy Skincare Lombok,” imbuhnya. Selain produk kosmetik, polisi juga menyita buku rekening milik RD, telepon genggam, beserta akun media sosial facebook dan instagram. Kepada Polisi, RD mengaku sebagai penjual ulang (reseller) dari produk kosmetik asal Kudus, Jawa Tengah. Dia mendapatkan produk tersebut dari pemesanan via online. “Produk ini dipesannya melalui WhatsApp. Produk dikirim dari Kudus via paket kiriman,” ujarnya. Setelah produk tersebut diterimanya, RD kembali mengemasnya ulang dengan merk pribadinya, Fikadewy Skincare Lombok. “Jadi dia kemas ulang lagi sendiri dengan merk miliknya,” kata Heri. Baca Juga Dinas PUPR Sumbawa Tegur Kontraktor Jembatan Utan Terkait dengan asal produk dari Kudus, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya penyelidikan lanjutan. “Kita sudah dapat nomor kontak yang di sana (Kudus), tetapi tidak dapat detail alamatnya dimana. Putusnya di sana. Jadi begitu kita tangkap RD, yang di sana (Kudus) sudah hilang jejak, tidak bisa di kontak,” ujar Kadek Adi. Sebelum memilih sebagai reseller, RD mengaku sudah mencoba menggunakan produk asal Kudus tersebut. “Karena cocok sama badan saya, makanya saya minat jadi reseller-nya,” aku RD kepada polisi. Ia pun mengaku telah mengetahui barang yang dia pesan dari Kudus tersebut tidak mengantongi izin edar. Namun menurut pemahamannya, reaksi pemakaian produk kosmetik tanpa izin edar itu bisa terlihat lebih cepat. “Biasanya yang tidak ada izin itu, dia cepat kelihatan hasilnya,” kata RD. Karena perbuatannya, kini RD ditetapkan sebagai tersangka yang terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda Rp 2 miliar. Hal ini sesuai dengan Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3 dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. (SR) Adblock test (Why?)
http://dlvr.it/S1pcPB
http://dlvr.it/S1pcPB
Komentar
Posting Komentar