Jalan Akses ke Mako Brimob Masih Dipagar, Pemilik Lahan Tetap Bertahan

ProSumbawa SUMBAWA BARAT, samawarea.com (21 Juni 2021) Pertemuan negosiasi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dan pemilik lahan yang dijadikan jalan menuju Mako Brimob, belum membuahkan hasil. Pemilik lahan tetap bersikukuh tidak akan membuka pagar sampai uang pembayaran tanah masuk rekening. Ditemui samawarea.com, Senin (21/6/2021), pemilik lahan, Supardi pemilik lahan mengakui telah melakukan pertemuan dengan pemerintah pasca pemagaran jalan akses menuju Mako Brimob. Dalam pertemuan itu, Pemda melalui Kabag Pemerintahan, Suryaman meminta dirinya membuka pagar karena proses pembayaran akan segera dilakukan. Namun Supardi menolak. “Saya tidak mau, sampai uang itu masuk rekening saya,” tegasnya. Supardi mengaku bosan dengan janji-janji. Tahun 2020 lalu, Pemda berjanji akan membayar pembebasan lahan itu pada triwulan pertama APBD murni tahun 2021. Bahkan sampai membuat surat perjanjian yang ditandatangani oleh Sekda. Ternyata janji dalam bentuk surat berlogo Garuda itu pun dilanggar, apalagi hanya berupa janji lisan yang tidak ada jaminannya. “Saya sebagai masyarakat awam tidak mau hal yang serupa terjadi lagi, pokoknya uang masuk rekening baru pagar saya buka,” tegasnya lagi. Yang membuatnya kecewa lanjut Supardi, saat Kabag Pemerintahan Suryaman didampingi aparat kepolisian datang ke rumahnya, mengatakan, bahwa anggaran untuk pembebasan lahan tersebut dialihkan untuk pembebasan lahan di Tiu Suntuk. “Saya tetap bertahan meski saat ini saya mendapatkan intimidasi dari berbagai kalangan,” ucapnya. Baca Juga  Saat Digeledah, Pengedar ini Sembunyi Shabu di HP dan Bungkus Rokok Setelah pertemuan di rumahnya, Supardi mengaku diundang ke ruangan Kabag Pemerintahan, Senin (21/6) tadi. Pemda kembali memintanya untuk membuka pagar lahan sembari proses pencairan anggaran berjalan. Menurut Kabag, lahan itu akan dibayar setelah Tim Apraisal selesai menilai lahan. Pemda berjanji minggu ini sudah ada kepastiannya. Sebab ada perbedaan luas lahan antara hasil pengukuran mereka dan luas yang tertera di sertifikat. “Luas lahan saya disertifikat 45 are, sedangkan hasil pengukuran mereka 37 are. Bagi saya sertifikat itu dikeluarkan oleh lembaga negara yang tak diragukan lagi karena memiliki legitimasi kuat dari Negara. Tapi saya tidak akan permasalahkan itu kalau bayarannya sesuai dengan yang saya harapkan,” ujarnya. Dikonfirmasi terpisah, Senin (21/6), Kabag Pemerintahan, Suryaman mengakui ada pertemuan dengan pemilik lahan untuk meminta keringanan. Pemda meminta pagarnya dibuka sembari pembayaran berproses. “Di triwulan pertama kita tidak bayar karena banyak tanah yang harus kita bayar, sehingga kita prioritaskan yang paling banyak yaitu Pembayaran lahan Tiu Suntuk, sehingga untuk pembayaran lahan Pak Supardi kita akan bayar di triwulan kedua ini,” ungkapnya. (HEN/SR) Adblock test (Why?)

Komentar