ProSumbawa LOMBOK UTARA, samawarea.com (2/6/2021)
Kasus memilukan terjadi di Lombok Utara. Seorang anak berusia 13 tahun harus meratapi nasibnya, setelah dipastikan hamil. Kondisi yang dialami L, murid SD asal Kecamatan Pemenang ini akibat perbuatan bejat SH (25) warga Kecamatan Tanjung Lombok Utara.
“Terduga sudah kita amankan dan kini dalam penanganan Tim PPA Reskrim,” ungkap Kapolres Lombok Utar, AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH melalui Kasat Reskrim, AKP Anton Rama Putra, SH, SIK, Selasa (1/6/2021).
Dituturkan, kasus ini terjadi pada Bulan November 2020 lalu. Korban disetubuhi dua kali. Kasus ini terungkap setelah korban dinyatakan hamil 6 bulan. Mengetahui dirinya hamil, korban trauma dan terus menangis.
Atas perbuatannya, ungkap AKP Anton, terduga diancam dengan Pasal 81 KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D, dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling besar Rp 5 miliar. (SR) Baca Juga Terjaring Saat Peliputan, Dua Jurnalis Jerman Dideportasi
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar