Bebas dari Penjara, Indra Beraksi di 4 TKP, Terekam CCTV

ProSumbawa MATARAM, samawarea.com (9/6/2021) Meski pernah mendekam di balik jeruji besi, IM alias Indra alias Ongang (20) tak pernah mengenal kata kapok. Kini pria asal Jempong, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, kembali ditangkap setelah aksi pencuriannya terungkap dari rekaman CCTV. Kapolsek Pagutan, IPTU I Ketut Artana SH di Mataram, Rabu (9/6/2021) mengatakan, Indra ditangkap karena mencuri sepeda motor milik korban yang beralamat di BTN Griya Indah. “Berawal dari pelacakan rekaman CCTV milik korban, identitasnya berhasil teridentifikasi dan kami tangkap ketika sedang menjual bongkaran sepeda motor korban di salah seorang pengepul rongsokan, Senin (7/6) kemarin,” kata Artana. Kepada Polisi, Indra mengaku aksinya tersebut dilakukan bersama seorang rekannya berinisial AM alias Amin. “Identitas rekannya itu sudah kita kantongi dan sekarang masih dalam perburuan di lapangan,” ujarnya. Kemudian dari pemeriksaannya diketahui bahwa Indra merupakan residivis kasus pencurian yang kembali berulah di sejumlah TKP. “Dari identifikasi kami, ada empat TKP yang dia lancarkan. Ada sebagian barang bukti yang juga berhasil kami amankan dari pengepul barang rongsokan di wilayah Karang Pule, TKP penangkapan,” sebutnya. Salah satu TKP yang teridentifikasi sebagai lokasi Indra melancarkan aksi, jelasnya, berada di komplek pertokoan Lingkar Selatan, Jalan Dr. Soedjono. “Pada TKP itu, pelaku mencuri kamera dan satu set perlengkapan make-up,” imbuhnya. Karena perbuatannya, kini Indra yang mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Pagutan telah menjadi tersangka dan terancam penjara lima tahun sesuai sangkaan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. (SR) Baca Juga  Timgab Sumbawa Jaring 75 Pelanggar, 1 Orang Positif Covid   Adblock test (Why?)

Komentar