Siap Polisikan Jabir Cs, Ketua DPD PAN Sumbawa Tantang Sumpah Pocong

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (20/5/2021) Polemik di tubuh DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sumbawa, kian panas. Selain saling klaim kepemilikan kantor secretariat yang berlokasi di Komplek Panto Daeng Sumbawa, dua kubu yakni kubu Muhammad Jabir SH MH (Ketua Pelaksana Harian DPD PAN Sumbawa) dan kubu Ahmad Fachri SH (Ketua DPD PAN Sumbawa) saling mempolisikan. Sebelumnya kubu Jabir sudah melaporkan kubu Fachri dengan delik tindak pidana pengrusakan. Kini kubu Fachri telah menyiapkan langkah hukum yang sama. Ketua DPD PAN Sumbawa, Ahmad Fachri SH didampingi Sekretarisnya, Syamsul Hidayat SH, dalam jumpa persnya, Kamis (20/5), memastikan langkah hukum tersebut. Sebab kubu Jabir telah merusak sejumlah asset yang ada di Kantor Sekretariat DPD PAN Sumbawa. Bahkan symbol-simbol yang ada di kantor tersebut telah dihapus dan dihilangkan. Tak hanya dugaan pengrusakan, Fachri juga akan mempolisikan Jabir Cs dengan delik penyerobotan. Sebab bangunan yang sudah belasan tahun dijadikan Kantor PAN Sumbawa ini merupakan aset partai bukan milik pribadi sebagaimana yang diklaim Jabir Cs. “Tindakan Jabir Cs mengklaim bangunan kantor itu sebagai milik pribadinya tidak lebih dari tindakan pakrol,” tuding Fachri yang berhasil mengalahkan Jabir dalam pemilihan Ketua DPD PAN Sumbawa ini. Semua masyarakat termasuk pengurus dan mantan pengurus PAN Sumbawa, lanjut Fachri, mengetahui kantor itu adalah asset partai yang dibeli dari uang partai bukan uang pribadi. Pengklaiman kantor itu bagian dari upaya paksa kubu Jabir yang kecewa dengan keputusan DPP PAN yang memilihnya (Fachri) sebagai Ketua PAN Sumbawa. Baca Juga  Menjajal Air Terjun Teba Tewa Pernek, Miniatur Mata Jitu Pulau Moyo Ini dibuktikan dengan adanya ancaman melalui HP dari kubu Jabir Cs sebelum ada keputusan DPP. Mereka mengancam akan mengambil kantor secretariat jika Jabir tidak terpilih sebagai Ketua DPD PAN Sumbawa. Pasca ada keputusan DPP yang memilih Ahmad Fachri sebagai Ketua DPD PAN, sejumlah aset secretariat dirusak oleh oknum yang tak bertanggung jawab. Tak hanya itu kantor secretariat digembok sehingga menyulitkan Fachri dan pengurus baru lainnya untuk menggelar rapat sekaligus buka puasa bersama. Karena itu Fachri mengaku sempat meminta bantuan pengamanan dari pihak kepolisian untuk membuka gembok kantor itu. “Mungkin inilah yang dijadikan alasan hukum bagi kubu Jabir untuk melaporkan kami dengan delik pengrusakan,” ujarnya. Kemudian, diakui Fachri, sertifikat tanah bangunan Sekretariat PAN ini memang atas nama Muhammad Jabir namun bukan milik pribadi Jabir. Sebab ada perjanjian atau klausul yang menyertai sertifikat itu sebagai penegasan bahwa tanah dan bangunan secretariat tersebut adalah milik partai. Sertifikat itu hanya mengatasnamakan Muhammad Jabir. Selain itu di Kesbangpoldagri Sumbawa, bangunan secretariat ini tercatat atas nama partai bukan atas nama pribadi seorang Jabir. “Dan sangat aneh jika ini dipersoalkan sekarang. Harusnya Jabir Cs mempersoalkannya sejak lama,” sesalnya. Untuk itu Fachri siap mengikuti upaya hukum, terlebih lagi lawan Jabir bukan DPD melainkan DPW dan DPP PAN. Jika secara hukum Jabir dapat membuktikan secretariat itu benar-benar miliknya, DPD PAN Sumbawa siap dan tunduk terhadap putusan hukum. Baca Juga  Bawaslu Sumbawa Sampaikan Hasil Pengawasan di Sidang MK Bahkan jika Jabir berani, Fachri menantangnya untuk disumpah pocong. “Kalau mau, Saya dan Pak Jabir disumpah pocong, agar tidak ada dusta di antara kita,” tandasnya. Persoalan klaim Kantor Sekretariat DPD PAN Sumbawa ini lanjut Fachri, telah dimediasi Kapolres Sumbawa. Kapolres telah meminta agar sementara kantor secretariat itu tidak ditempati oleh kedua kubu sampai tuntasnya proses hukum yang sedang berjalan. Fachri pun menyambut positif. Ia memastikan polemik kepmilikan kantor DPD PAN Sumbawa tidak akan mengganggu tugas-tugas kepartaian maupun tugas-tugas fraksinya di DPRD. “Kami bisa rapat dimana saja. Untuk sementara kediaman Ibu Ida Rahayu—Bendahara DPD PAN Sumbawa menjadi Kantor DPD PAN Sumbawa,” pungkasnya. Tanggapan Jabir Sementara Muhammad Jabir SH MH yang dihubungi samawarea.com memberikan tanggapannya. Pihaknya kata Jabir, telah penempuh proses hukum di Polres Sumbawa “Kita tunggu perkembangan pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan atas laporan pengrusakan obyek properti/ bangunan milik orang lain dengan maksud ingin menguasai memanfaatkan atau merampas tanpa ijin pemilik. Kami lampirkan sertifikat hak milik,” kata Jabir, akrab mantan Wakil Bupati Sumbawa ini disapa. Tentang pendapat hanya mengatasnamakan, menurut Jabir, nanti juga proses hukum bisa membuktikan.  “Kami ini di PAN sejak partai ini didirikan. Kalau tidak mengikuti riwayat dari awal wajar tidak mengetahui. Mendadak dangdut jadi ketua, tentu info dari mulut ke mulut yang jadi referensinya,” ujarnya. (SR) Adblock test (Why?)

Komentar