Perampok Beraksi, Seorang PNS Ditebas, Mobil Dibawa Kabur

ProSumbawa LOMBOK TENGAH, samawarea.com (16/5/2021) Eko Heri Rustanto (36) mengalami luka terbuka di bagian kepala dan harus mendapat penanganan medis. Kondisi yang dialami PNS asal Dusun Awang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah ini, setelah ditebas perampok menggunakan parang. Selain itu perampok tersebut membawa kabur mobilnya. Kasus perampokan ini terjadi 22 Maret 2021 dinihari lalu sekitar pukul 04.45 Wita. Setelah dilakukan penyelidikan selama hampir dua bulan, satu orang pelaku berhasil dibekuk Tim Puma Polres Lombok Tengah, Sabtu, 15 Mei 2021 pukul 17.00 Wita. Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Agus Indra P, SIK menjelaskan, sebelum kejadian, korban dalam perjalanan ke Gerung bersama dua orang anaknya. Saat melintas, para pelaku mencegatnya dan mengarahkan lampu senter ke arah wajah korban. Korban dipaksa keluar dari mobil carry DR 8024 DC. Bahkan salah satu pelaku menebas kepala korban hingga mengalami luka menganga sekitar 4 centimeter. Korban tidak bisa berbuat apa-apa selain pasrah kendaraannya dibawa kabur kawanan perampok menuju ke arah utara (arah Mujur). Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp. 130,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Praya Timur. Setelah mendapat laporan, Tim Puma bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tim akhirnya mendapat informasi keberadaan salah seorang pelaku di Dusun Asem Desa Mertak. Tanpa kesulitan pelaku berinisial DH alias Amak Meng (39) asal Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur, dibekuk. Baca Juga  Dua Kotak Amal di Masjid Dikuras Maling Saat diintrogasi, tambah Kasat Reskrim, pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit mobil Carry, HP Redmi 9C warna biru, tiga buah anak kunci T, pegangan kunci T, obeng, kunci keranjang, kunci L, satu buah gunting kecil, satu buah obeng lengkap, dua buah kunci sepeda motor dan tas pinggang warna hitam. Atas perbuatannya itu, Amak Meng dijerat pasal 365 KUHP ayat (1) diancam hukuman 12 tahun penjara. (SR) Adblock test (Why?) http://dlvr.it/RzmR2d
http://dlvr.it/RzmtQ5

Komentar