ProSumbawa MATARAM, samawarea.com (25/5/2021)
Baru beberapa bulan bebas dari penjara, seorang residivis kasus pencurian berinisial AW (36) kembali berulah. Residivis ini kembali beraksi mencuri sepeda motor di Lingkungan Griya Pagutan Indah, Kota Mataram. Namun aksinya terekam kamera CCTV yang terpasang di rumah korban. Dalam rekaman CCTV, terlihat pemuda Lingkungan Karang Bengkel Kota Mataram ini menggeret sepeda motor korban lalu dibawa kabur.
Kapolsek Pagutan, IPTU I Ketut Artana, SH, Senin (24/5) mengatakan rekaman CCTV ini memberikan petunjuk kepada polisi untuk mengidentifikasi identitas terduga. Akhirnya terduga ditangkap saat melintas di Jalan Pantai Senggigi di Lingkungan Griya Pagutan Indah, Sabtu kemarin. Saat ditangkap, terduga sempat melakukan perlawanan, tapi berhasil dilumpuhkan.
Kepada polisi, terduga mengakui telah menjual sepeda motor korban kepada seorang penadah berinisial NI seharga Rp 3 juta. “Penadahnya juga kita tangkap,” ujarnya.
Terungkap NI mengakui sudah tiga kali menerima penjualan sepeda motor yang diduga hasil pencurian AW. “Sampai saat ini kita masih melakukan pengembangan. Dimana saja, pelaku pernah beraksi. Informasinya ada di TKP Batu Dawe, Perumnas, dan Babakan.
Akibat perbuatannya, kini AW dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. Sedangkan NI, dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Curian yang ancaman hukumannya empat tahun penjara.
Ditemui media, AW mengaku setelah keluar penjara empat bulan lalu, dia tidak memiliki pekerjaan. Sehingga, untuk memenuhi kebutuhan harian, AW terpaksa kembali melakukan aksi. “Uangnya saya gunakan memenuhi kebutuhan hidup dan juga membayar hutang,” akunya. (SR) Baca Juga Gulung 5 Penjudi Qiu-qiu, Polisi Temukan Shabu
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar