Keluar Penjara Edarkan Shabu, Residivis Dibekuk

ProSumbawa KOTA BIMA, samawarea.com (7/5/2021) MR tak pernah kapok. Pemuda berusia 24 tahun yang sempat mendekam di penjara karena kasus narkoba, kembali menjalankan bisnis haram itu. Namun MR yang dikenal sebagai pengedar narkoba ini kembali tertangkap, Kamis (6/5) siang. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bima Kota meringkus MR di kawasan Danatraha, Kelurahan Dara, Kota Bima. Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba, IPTU Ramli mengatakan di tangan pria asal Kelurahan Jatiwangi tersebut, tim mengamankan satu plastik klip berisi 5 lintingan plastik klip serbuk kristal diduga sabu seberat 4,85 gram. “Ada juga 17 lintingan plastik klip berisi serbuk seberat 20,05 gram, timbangan, tabung kaca, dompet, rokok, handphone, ATM dan uang tunai sebanyak Rp 5 juta lebih,” urainya. Sebelumnya beber Ramli, tim melakukan pengintaian hingga kemudian melihat terduga mengendarai sepeda motor. Tim pun langsung mengejar dari belakang. Saat tim menghampiri, terduga langsung mencoba kabur dengan menggunakan sepeda motornya. “Terduga sempat ingin menabrak mobil tim Opsnal, namun dikejar tim Opsnal,” bebernya pada wartawan Kamis sore. Terduga pun langsung membuang satu bungkus plastik klip dan berhasil ditangkap tim Opsnal dan kembali melanjutkan penggeledahan menuju lokasi berikutnya. Usai penggeledahan dan menemukan barang bukti, tim kemudian membawa terduga d ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (SR) Baca Juga  Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi Adblock test (Why?)

Komentar