ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (28/5/2021)
Satu per satu pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa dibabat. Kali ini di wilayah Kecamatan Alas Barat, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, meringkus dua orang yakni pengedar dan pengguna, Kamis (27/5) sore pukul 17.00 Wita. Keduanya adalah RH alias Rudok (27) pengedar asal Desa Lekong, dan SP alias Ope (39) selaku pengguna asal Desa Luar Kecamatan Alas.
Kapolres Sumbawa melalui Kasatres Narkoba, IPTU Masdidin SH dalam keterangan persnya, Jumat (28/5) mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Informasi ini menyebutkan bahwa di rumah pondok yang dihuni Rudok wilayah Desa Lekong Kecamatan Alas Barat, kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Tim yang dikomandani Kanit Lidik, AIPDA Joko Subroto SH terjun ke TKP. Dalam penggrebekan pondok itu, tim meringkus dua orang, Rudok dan Ope. Saat digeledah ditemukan 9 poket shabu seberat 8,38 gram.
Selain itu dari keduanya juga diamankan timbangan digital,3 bundel klip obat, uang tunai Rp 850 ribu, sepoket bekas pakai, HP dan lainnya. Atas kejadian tersebut terduga dan barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (SR) Baca Juga Bunuh dan Kuras Harta Korban, Perampok Sadis Diringkus
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar