Geledah Pengendara Motor di Jalan, Polisi Temukan Shabu

ProSumbawa KOTA BIMA, samawarea.com (26/5/2021) Sial menimpa FRR dan AN—dua pemuda asal Desa Bre, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima. Keduanya harus berurusan dengan polisi setelah ditemukan narkoba jenis shabu di kantong celananya. FRR dan AN ditangkap setelah sepeda motor yang dikendarainya dicegat pihak Polsek Rasanae Timur Polres Bima Kota di jalan lintas Bima–Sape Kelurahan Kumbe Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima, Selasa (25/5) dini hari. Kapolres Bima Kota melaui Kassubag Humas, IPTU Jufrin, menuturkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Tim pun menindaklanjutinya dengan melakukan pencegatan di jalan. Tak lama muncul keduanya melaju menggunakan sepeda motor dan dihadang. Saat digeledah, tim menemukan shabu seberat 0,26 gram dan uang tunai Rp 270 ribu. Keduanya pun kemudian dibawa ke Polres Bima Kota dan diserahkan ke Satuan Resnarkoba untuk proses hukum selanjutnya. “Kita interogasi keduanya untuk mengungkap asal muasal barang haram itu,” pungkasnya. (SR) Baca Juga  Berawal Kenalan di Facebook, Seorang ABG Digilir Dua Pemuda Adblock test (Why?)

Komentar