ProSumbawa LOMBOK BARAT, samawarea.com (6/5/2021)
Naas menimpa MT. Warga Desa Gelogor, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, menjadi korban penjambretan. Selain handphonenya hilang, korban mengalami patah tulang kaki setelah terjatuh dari sepeda motor.
Peristiwa yang dialami korban menjad peringatan bagi warganya lainnya terutama dalam berkendara. Harus fokus dan tidak main HP saat berkendara atau memancing adanya tindak pidana di jalan raya.
Namun dalam penyelidikan yang cukup alot, akhirnya pelaku berhasil dibekuk Tim Puma Polres Lombok Barat setelah mengidentifikasi keberadaan HP korban.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Polda NTB AKP Dahfid Shiddiq, S.H., S.I.K mengatakan peristiwa berawal saat korban berboncengan dengan temannya dari rumah menuju mataram, Rabu (21/4/2021).
“Tiba-tiba di seputaran rumak, datanglah dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor, langsung merampas HP korban,” ungkapnya, Selasa (4/5/2021).
Saat dijambret, korban seorang Perempuan ini dalam posisi dibonceng sambil bermain HPnya. Karena kaget dijambret, sepeda motor korban oleng. Korbanpun terjatuh dari motornya.
“Dari hasil penyelidikan kami, HP yang dirampas pelaku tersebut kami deteksi terakhir berada di Lombok Tengah, selanjutnya kami melakukan pengembangan barang bukti tersebut,” imbuhnya.
Akhirnya diketahui bahwa barang bukti tersebut berasal dari tersangka, yang telah dimankan oleh Tim Puma Polres Lombok Barat berinisial DK alias HR, sedangkan satu orang lainya masih DPO berinisial HI. Baca Juga Polisi Jaring 5 Pasangan 'Kumpul Kebo'
“Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengaku bahwa sistemnya mereka mobile, jadi Ketika ada korban yang mengendarai sepeda motor, ataupun berjalan kaki sedang menggunakan Handphone, itulah yang menjadi sasarannya,” bebernya.
Sementara tersangka yang berhasil dimankan mengaku baru kali ini menjalankan aksinya, sedangkan satu orang lainnya masih dalam pengejaran.
“Namun kita tidak percaya begitu saja, selanjutnya kita lakukan interogasi lebih lanjut, untuk mensinkronkan keterangan tersangka lainnya yang masih buron,” pungkasnya.
Pelaku DK alias HR (19), Warga Desa Beleke, Kec Gerung, Kab Lombok Barat kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lobar, dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (SR)
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar