Boss Narkoba dari Sumbawa Diringkus Bersama 1 Kilogram Shabu

ProSumbawa MATARAM, samawarea.com (29/5/2021) Ditresnarkoba Polda NTB berhasil menggagalkan transaksi 1 kilogram shabu di salah satu hotel wilayah Senggigi, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, NTB, Jumat (28/5/2021). Empat orang ditangkap termasuk Boss narkoba asal Sumbawa berinisial IZ dan YZ. Dua lainnya, EDL asal Tangerang Selatan, dan MA alias Ustadz dari Kota Mataram. Direktur Reserse Narkabo (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, dalam jumpa persnya, Sabtu (29/5/2021) mengatakan, masyarakat NTB kembali membuktikan dukungannya sehingga Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, berhasil menggagalkan predaran narkoba di NTB untuk kesekian kalinya. “Kali ini jumlahnya cukup besar 1000 gram alias 1 kilogram shabu yang dibawa oleh sesorang berinisial EDL dari Jakarta menuju NTB melalui jalur udara,” jelasnya. Dikatakan Helmi, jika tidak ada informasi dari masyarakat barang ini sudah beredar di NTB, sebab sempat lolos dari pemeriksaan di Bandara dan Pelabuhan. Kombes Helmi juga menjelaskan, kasus 1 Kg shabu yang berhasil diungkap kali ini berasal dari Aceh, barang bukti serta pelakunya sudah diamankan di markas Ditresnarkoba Polda NTB. “Penyelundup asal Tangerang Banten beserta penerimanya turut diamankan dalam penggerebekan transaksi narkoba itu, Kami tangkap mereka saat akan menyerahkan shabu-shabu di dalam kamar hotel,” kata Helmi. Dituturkan, paket shabu itu dibawa langsung dari Aceh, menggunakan jalur udara. Pesawat yang ditumpangi EDL sempat transit di Jakarta dan Bali, kemudian dari Bali, menuju Lombok melalui jalur darat, menyeberang menggunakan kapal dan turun di Pelabuhan Lembar. Selanjutnya menginap di hotel tempatnya diringkus bersama dua temannya. “Lima bungkus plastik hitam berlakban coklat berisi shabu-shabu itu, disembunyikan EDL di dalam bantal,” tambahnya. Baca Juga  Tiga Kali Jaksa Kembalikan Berkas Kasus BPR Sumbawa Setelah dilakukan pengembangan, ditangkap lagi satu orang yang diduga terlibat dalam jaringan 1 kg shabu ini. Dia disebut Ustadz berinisial MA dari Kota Mataram. “Ustad ini bertindak selaku pengatur perjalanan barang tersebut,” ujarnya. Dari empat orang yang ditangkap ini, salah satunya adalah boss besar. “Baru kali ini boss besar ambil barang sendiri, biasanya belum pernah ada, dia datang jauh-jauh dari Sumbawa hanya untuk mengambil paket tersebut,” kata Helmi. Selain 1 Kg shabu,tim juga amankan barang bukti lainnya berupa uang milik EDL Rp. 336.000, KTP, HP Vivo, Nokia, Hp Xiomi Note 8, Samsung A20 S, Uang milik IRZ Rp 15.000.000, dan uang milik YZ Rp. 200.000. Tehadap para tersangka diduga melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (SR) Adblock test (Why?)

Komentar