ProSumbawa LOMBOK TENGAH, samawarea.com (25/5/2021)
Tim Puma Kepolisian Resor Lombok Tengah Polda NTB bersama Unit Reskrim Polsek Kopang dan Unit Reskrim Batukliang berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi 14 Januari 2021 lalu.
Dalam pengungkapan itu Timgab menangkap Beko (35) warga Desa Langko Kecamatan Janapria, Lombok Tengah. Beko ditangkap pada Senin (24/5) malam sekitar jam 21.00 Wita, di Suranadi Kecamatan Narmada Kabupaten Lobar.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK menjelaskan, penyelidikan kasus pencurian dua buah HP, Oppo dan Realme C15 ini cukup panjang. Berawal dari ditemukannya HP itu di tangan DA warga Desa Golong Narmada.
DA mengaku membeli dua HP itu dari PE seharga Rp 2,7 juta. PE pun ditangkap. Kepada polisi, PE mengaku hanya disuruh menjual oleh Beko dengan alasan sedang butuh uang untuk belanja. Hasil penjualan itu PE hanya mendapat upah Rp 50 ribu dari Beko. Selanjutnya timgab membekuk Beko. (SR) Baca Juga Menang di PN, Doktor Abi Mang Tempuh Kasasi
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar