ProSumbawa JAKARTA, samawarea.com (6/4/2021)
Djoko Soegiarto Tjandra, terdakwa Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi Surat Jalan Palsu, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Selain itu didenda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/4).
Djoko Tjandra dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor. “Atas putusan majelis hakim itu, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan pikir-pikir,” ungkap Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH., selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI.
Untuk diketahui, Djoko Tjandra memberikan uang ke Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo agar keduanya membantu penghapusan DPO Djoko Tjandra di imigrasi. Djoko Tjandra berharap bisa bebas masuk ke Indonesia. (SR) Baca Juga Usai Apel Pagi Anggota Polres Bangli Dites Urine
Let's block ads! (Why?)
Komentar
Posting Komentar