ProSumbawa MATARAM, samawarea.com (10/4/2021)
Berakhir sudah pelarian bandar shabu berinisal RA (33) warga Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. Perempuan itu ditangkap setelah 45 hari menjadi buronan polisi.
Emak-emak bandar shabu tersebut dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram, Sabtu (10/4). Kini dia tidak bisa lagi menghirup udara bebas dan harus meringkuk di balik jeruji besi dalam waktu yang lama.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK dalam keterangan persnya mengatakan RA cukup lihai bersembunyi. Cukup alot polisi mencarinya. Untuk memancing RA keluar dari persembunyian, polisi menangkap salah satu kerabatnya yang juga terlibat kasus narkoba.
RA lalu keluar dari persembunyian dan diciduk di Jalan Langko, Kota Mataram. ‘’Kami meminta ayah tersangka untuk berkomunikasi dengan RA. Lalu RA mau ke Mataram. Saat itu RA terlihat di Jalan Langko dan langsung ditangkap,’’ tutur Kapolres.
Ibu dua anak itu mengaku awalnya kabur ke Praya Lombok Tengah. Dengan berbekal dua potong baju dan menyewa kost satu juta per bulan. Dia juga sempat menumpang di tempat temannya lalu pindah ke Sekotong Lombok Barat.
“Ya seperti nomaden, dia pindah-pindah, menyewa satu kos ke kos lainnya setelah membaca pengumuman penyediaan kost yang banyak ditempel di pinggir jalan,’’ katanya.
Selama buron, RA menjual perhiasan yang dimiliki untuk bertahan hidup. Tapi dengan kebutuhan yang sangat banyak, uang yang dia miliki semakin menipis. Ditambah lagi sulit mencari bantuan dengan statusnya yang buron. RA pun kehabisan uang dan tidak kuat lagi untuk kabur. “Selama buron RA menitip kedua anaknya di keluarganya,” ujar Kapolres. Baca Juga Geger, Jasad Dipenuhi Belatung
RA menyandang status buron sejak 27 Februari silam. Saat itu, kepolisian melakukan penggerebekan di rumahnya. Tapi RA yang terkenal lihai mengetahui kedatangan petugas dan berhasil melarikan diri. Petugas hanya mendapati setumpuk barang bukti.
Antara lain, 16 klip plastik bening yang diduga sabu 15 gram. Sejumlah alat konsumsi sabu, serta uang tunai Rp 28 juta yang diduga hasil transaksi sabu. Setelah tertangkap, RA mengakui barang haram tersebut miliknya yang didapatkannya dari seorang bandar berinisial RD.
Setelah tertangkap, RA memilih irit berbicara. Perempuan yang dulunya dikenal dengan gaya hidup hedonnya itu harus meringkuk di balik jeruji untuk waktu yang lama. ‘’Saya menyesal,’’ ujarnya lirih.
Terkait perbuatannya, RA terancam dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (SR)
Let's block ads! (Why?)
Komentar
Posting Komentar