ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (1/5/2021)
Sempat mendekam di balik jeruji besi, tak membuat kapok wanita berinisial MM (43) ini. Kini wanita asal Kecamatan Moyo Hulu tersebut kembali ditangkap polisi, Jumat (30/4) kemarin, karena terlibat kasus pencurian. Aksinya dilakukan di salah satu rumah wilayah Jalan Garuda Gang STM 45 Kelurahan Lempeh Kecamatan Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK, MH., melalui Kasubag Humas AKP Sumardi, S.Sos. membenarkan penangkapan terhadap seorang wanita tersebut. Kejadiannya Jumat (23/4) minggu lalu.
Berawal saat korban Anisah berada Taliwang KSB, lalu dihubungi tetangganya yang menginformasikan bahwa rumahnya dalam keadaan terbuka. Setelah mendapatkan informasi tersebut, korban kembali ke rumahnya (TKP) dan menemukan pintu belakang terbuka akibat dicongkel menggunakan benda keras.
Saat dicek lebih jauh, sejumlah barang berharga milik korban hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 90 juta dan melaporkannya ke Polres Sumbawa.
Setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam, keberadaan terduga diketahui dan berhasil diringkus di kos-kosan miliknya wilayah PPN Bukit Permai, Jumat (30/4) pukul 23.45 Wita.
Dari aksinya tersebut, terduga berhasil menggasak barang pecah belah, sepatu, 2 batu liontin, kaos kaki, 1 set baju warna merah beserta jilbab, dan kain warna coklat.
“Selain barang bukti yang telah diamankan, saat ini pihak Kepolisian masih menyelidiki beberapa barang yang masih belum ditemukan di antaranya sarung Adat Mbojo (Bima) sebanyak 11 buah dengan total nilai 22 juta rupiah, TV, bedcover, karpet, serta sepatu,” beber Sumardi. Baca Juga Cabuli Bocah, Si Duda Nyaris Tewas Dihakimi Massa
Kini terduga yang pernah mendekam di penjara karena kasus yang sama harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kembali merasakan dinginnya jeruji besi. (SR)
Let's block ads! (Why?)
Komentar
Posting Komentar