ProSumbawa MATARAM, samawarea.com (14/4/2021)
Oknum perawat puskesmas di Lombok Timur berinisial AF diringkus Tim Ops Narkoba Polda NTB, Senin (21/4/2021). AF ditangkap bersama temannya berinisial MIG di depan Pom Bensin Grimax, Desa Dasan Tereng, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat (Lobar).
Keduanya ditangkap ketika hendak melakukan transaksi narkoba. “Kami ucapkan terimakasih kepada warga yang telah membocorkan pertemuan mereka sehingga kami bisa menangkap mereka,” ucap Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmy Kwarta Kusuma Putra Rauf, di Mataram, Selasa (13/4/2021).
Dijelaskannya, AF adalah seorang perawat di salah satu puskesmas di Lombok Timur. AF dipanggil dengan sebutan dokter oleh para pemesan narkoba. Diceritakan, AF dan MIG sempat kabur ketika disergap, barang bukti yang dia simpan di dalam bungkus rokok dibuang ke got. Beruntung warga di TKP membantu petugas sehingga kedua orang ini berhasil diringkus bersama barang buktinya.
Barang bukti yang diamankan narktika jenis shabu seberat 15 gram, uang Rp 3.000.000, HP Samsung, Motor Scopy, dompet kecil warna coklat, korek api, Cas HP dan kunci kamar kost.
Kepada polisi, keduanya mengaku mendapat barang haram itu dari seorang yang berinisial DYT di Lombok Timur. Polisi langsung mendatangi rumah DYT. Namun DYT tidak ditemukan.Polisi lalu memeriksa rumah DYT disaksikan warga sekitar, tapi tidak ditemukan barang bukti narkoba. Baca Juga Terlelap, Uang Jutaan dan HP Lenyap
Terkait AF dan MIG, ungkap Kombes Helmy, akan dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian pasal 112 ayat (2) diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (SR)
Let's block ads! (Why?)
Komentar
Posting Komentar