Juru Parkir Pasar Ditangkap Polisi

ProSumbawa MATARAM, samawarea.com (3/4/2021) Tindak pidana pencurian tak jarang terjadi akibat kelengahan masyarakat. Karena akan mengundang niat pelaku kejahatan berbuat tindak pidana. Seperti yang terjadi di area parkir Pasar Mandalika belum lama ini. Korban yang saat itu akan berbelanja di Pasar Mandalika, memarkir sepeda motor miliknya di area parkir Pasar Mandalika. Tapi korban lupa membawa handphone miliknya yang tertinggal di dashboard motor. Korban baru ingat barangnya tertinggal setelah lima menit berada di pasar. Ketika kembali ke parkiran, Handphone miliknya sudah tidak ada dan dicuri. Korban pun langsung melapor ke Polsek Cakranegara. Menerima laporan, polisi bergerak melakukan olah TKP. Sejumlah saksi juga diperiksa di sekitar TKP. Hasilnya ciri-ciri pelaku dikantongi. Berdasarkan bukti keterangan saksi dan olah TKP, Tim Opsnal Polsek Cakranegara meringkus pemuda berinisial SP (26) warga Lendang Lekong, Kelurahan Mandalika Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. Dari hasil penyelidikan terungkap, SP adalah juru parkir (jukir) di Pasar Mandalika. “Handphone korban tertinggal itu yang diambil. Mestinya dia tunggu pemiliknya untuk dikembalikan,’’ ungkap Kapolsek Cakranegara, Kompol Zaky Maghfur., SIK, Kamis (2/4/2021). Penangkapan terduga tidak menyulitkan petugas. SP ditangkap di sekitar Terminal Mandalika. Dan terduga tidak menyangkal dan mengakui perbuatannya. Kepada polisi SP mengaku sudah cukup lama menunggu korban untuk mengembalikan handphone yang tertinggal. Namun korban tak kunjung kembali. Baca Juga  Sukses Pulihkan NTB Pasca Gempa, Ini Kata Gubernur NTB Setelah mengambil HP korban, SP mengajak rekannya berinisial AR (30) warga Gerung Burun Barat, Kecamatan Mandalika, untuk menggadaikan handphone yang dikuasainya. Handphone digadaikan Rp 285 ribu. ‘’Setelah digadai, SP mendapat bagian Rp 200 ribu. Sedangkan AR diberi Rp 85 ribu. Katanya itu untuk membeli ayam dan kebutuhan sehari-harinya,’’ katanya. Karena terlibat dan menikmati hasil barang curian, AR juga ikut diamankan dan ditahan serta dijerat melanggar pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Sedangkan SP dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. (SR) Let's block ads! (Why?)

Komentar