ProSumbawa KOTA BIMA, samawarea.com (15/4/2021)
Meski belum kena azab akhirat, IS sudah kena azab dunia. Di saat orang berpuasa, warga Desa Rai Oi Kecamatan Sape ini pagi-pagi asyik menghisap shabu.
Akibatnya pria berusia 38 tahun ini dibekuk Tim Puma Polres Bima Kota di rumahnya, Kamis (15/4/2021) pagi. Dari tangannya, diamankan barang bukti 13 poket shabu, uang tunai Rp 14 juta, bong, timbangan elektrik, handphone dan lainnya.
“Di TKP kedua kita juga berhasil mengamankan pria yang menjadi tangan kanan terduga tadi, saat tiduran di Sarangge (Berugak, Red). Pria itu dikenal dengan sebutan Kanda,” papar Kapolres Bima Kota melalui Kasubag Humas, IPTU Jufrin kepada wartawan, Kamis (15/4).
Seperti biasa papar Jufrin, sebelum melakukan penggeledahan pihaknya memanggil Ketua RT dan saksi lain sekitar untuk menyaksikan proses penangkapan. Karena berdasarkan informasi, terduga merupakan bandar shabu yang konon meresahkan warga sekitar.
Kedua terduga bersama barang bukti, selanjutnya kini diamankan ke Mako Sat Res Narkoba Polres Bima Kota, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (SR) Baca Juga Kencan di Hotel, Seorang Kakek Kehilangan Uang
Let's block ads! (Why?)
Komentar
Posting Komentar