ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (29/4/2021)
Gara-gara dendam lama bersemi kembali, MZ harus berurusan dengan hukum. Pasalnya warga Lingkungan Perate Kelurahan Samapuin ini ditangkap Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa, Rabu (28/4) karena menganiaya Andi di Kantor Damri lama wilayah Kelurahan Pekat.
Kapolres Sumbwa AKBP Widy Saputra S.IK, MH., yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Sumardi, S.Sos. mengatakan bahwa kasus penganiayaan itu terjadi bermula ketika terduga melihat korban muncul di TKP. Dendamnya seketika muncul karena teringat masalah sebelumnya dengan korban.
Tanpa basa-basi, terduga menghampiri korban dan langsung menghajarnya. Wajah korban dibogem sebanyak dua kali, lalu menendang leher dan punggung korban. Akibatnya korban mengalami bengkak di bagian mata dan sakit di leher.
Korban pun keberatan lalu melaporkannya ke Polres Sumbawa. Untuk meringkus terduga, Tim Puma membutuhkan waktu dua hari. Terduga ditangkap di wilayah Kelurahan Pekat dan kini diamankan guna diproses hukum. (SR) Baca Juga Operasi Jaran Gatarin, Polres Sumbawa Ungkap 11 Kasus 3C
Let's block ads! (Why?)
Komentar
Posting Komentar