ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (12/4/2021)
Hanya dalam waktu 14 hari menggelar Operasi Pekat Gatarin 2021, Polres Sumbawa berhasil mengungkap 15 kasus tindak criminal. Dari belasan kasus ini, diamankan 32 orang. Namun hasil penyidikan, 3 orang yang ditahan terdiri dari 2 tersangka judi online dan satu orang mucikari. Sisanya dikenakan wajib lapor.
Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra SIK MH didampingi Kasat Reskrim, IPTU Akmal Novian Reza SIK dan Kasatres Narkoba, IPTU Masdidin SH dalam jumpa persnya, Senin (12/4) mengatakan, Operasi Pekat Gatarin 2021 ini dilaksanakan sejak 29 Maret dan berakhir 11 April kemarin. Namun demikian, kegiatan rutin yang ditingkatkan terus dilaksanakan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Untuk Operasi Pekat, ada 15 kasus yang berhasil diungkap. Mulai dari kasus prostitusi, perjudian hingga peredaran minuman keras (miras). “Ada 7 kasus judi, 7 kasus dan 1 kasus prostitusi,” sebut Kapolres.
Dari kasus peredaran miras yang diungkap lanjut Kapolres, pihaknya mengamankan sebanyak 252 botol dan satu jerigen miras berbagai jenis baik miras tradisional maupun miras pabrikan, serta uang Rp 3 juta, handphone dan simcard.
Barang bukti ini diamankan dari sejumlah pedagang yang berbisnis tanpa mengantongi izin. Rencananya barang bukti ini akan dimusnahkan pada pertengahan Ramadhan.
Dipaparkan Kapolres, untuk kasus miras diamankan dari sejumlah pedagang yang diedarkan tanpa mengantongi izin. Untuk perjudian togel diamankan 2 orang pengepul yang menjalankan bisnisnya secara online. Sementara kasus prostitusi, seorang mucikari diamankan ketika menjalankan aksinya dengan cara menawarkan sejumlah wanita ke pria hidung belang. (SR) Baca Juga Terjaring Saat Peliputan, Dua Jurnalis Jerman Dideportasi
Let's block ads! (Why?)
Komentar
Posting Komentar