ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (2/3/2021)
Operasi Yustisi Penegakan Percepatan Penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Sumbawa terus digiatkan. Selasa (2 Maret 2021) pagi tadi, Tim Gabungan terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, dan Denpom, kembali menyasar masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan di sejumlah tempat.
Di antaranya, tempat umum dan keramaian, pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun pengendara roda dua dan roda empat. Operasi yang dipusatkan di wilayah Kecamatan Badas dari pukul 09.00 sampai 11.00 Wita ini, menjaring 75 orang.
Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, H. Sahabuddin S.Sos., M.Si dalam keterangan persnya, mengakui terjaring puluhan orang. Para pelanggar ini diberikan sanksi beragam mulai sanksi denda, sanksi sosial, surat peringatan (SP1) hingga dirapid antigen. Dari 75 pelanggar, 3 orang mendapat sanksi denda masing-masing Rp 150 ribu, sanksi sosial 67 orang, dan Surat Peringatan Pertama (SP1).
Dari pelanggar ini juga, 53 orang di antaranya dilakukan rapidtest antigen. Hasilnya 1 orang berinisial SB dinyatakan positif covid dan mendapat penanganan lebih lanjut. “Dengan adanya penerapan sanksi yang tegas, diharapkan masyarakat lebih mematuhi protokol kesehatan penanganan covid-19, sehingga tercapai tujuan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran covid di wilayah Kabupaten Sumbawa,” pungkasnya. (SR) Baca Juga Libatkan Banyak Pihak, Penyemprotan Disinfektan di KSB Secara Besar-besaran
Let's block ads! (Why?)
Komentar
Posting Komentar