ProSumbawa LOMBOK TENGAH, samawarea.com (25/3/2021)
Faoyan dan 8 rekannya seketika tidak memiliki handphone. Sebab saat mereka yang semuanya berasal dari Kabupaten Grobongan Jawa Tengah, tidur di rumah kontrakan, maling masuk dan menggondol semua handphone yang mereka miliki. Ini terjadi di Dusun Songgong Desa Mertak Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, beberapa hari lalu. Namun Tim Puma Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap siapa tersangkanya, Kamis (25/3).
Kasat Reskrim Polres Loteng AKP I Putu Agus Permana, S.IK., mengakui keberhasilan anggotanya mengungkap kasus pencurian tersebut dengan meringkus S alias Inggang (47) warga Desa Mertak Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. “Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pukul 01.05 berikut barang bukti 1 HP Samsung M20,” kata Agus.
Agus menjelaskan, saat beraksi tersangka menggondol 9 unit handphone yakni HP merk Invinix, HP Samsung J5 Pro, HP Xiomi 8 Lite, HP Oppo A71, HP Samsung M20, HP Oppo A5S, HP Samsung, HP Oppo 39, dan HP Andromex R2. Selain itu uang tunai sebesar Rp 6.500.000 beserta surat-surat penting seperti KTP, SIM dan sejenisnya.
Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif untuk dilakukannya pengembangan kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus itu. Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (SR) Baca Juga Ribling dan Jumling Polres Sumbawa Dipuji, Kapolda: Cukup Bagus dan Inovatif
Let's block ads! (Why?)
Komentar
Posting Komentar