ProSumbawa KOTA BIMA, samawarea.com (13/3/2021)
Puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merk disita Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Jumat (12/3). Miras tersebut diangkut dalam razia yang digelar di sejumlah café. Tindakan ini dilakukan polisi untuk meminimalisir peredaran miras menjelang Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
Kasubbag Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin menyampaikan, razia tersebut sesuai dengan ketentuan Perda No. 8 tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Karena menjelang Bulan Suci Ramadhan, Kasat Narkoba IPTU Ramli pun memimpin pelaksanaan razia miras di beberapa kafe dan tempat penjualan miras di wilayah Kota Bima.
Hasilnya, tim mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai merk. Razia tersebut juga untuk menindaklanjuti perintah Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono, agar sebelum Ramadhan tiba, Kota Bima harus bebas dari peredaran minuman haram.
Selain itu, sebagai langkah antisipasi banyaknya tindakan kriminal yang berawal dari mengonsumsi minuman beralkohol dan juga untuk mewujudkan Kota Bima yang ramah dan aman. (SR) Baca Juga Bangun Resort di Pulau Moyo, Investor Asing Tertipu 3 Milyar
Let's block ads! (Why?)
Komentar
Posting Komentar