ProSumbawa KOTA BIMA, samawarea.com (6/3/2021)
BPOM Kota Bima merazia dan menyita ratusan kosmetik berbagai jenis milik ER (38) warga Lingkungan Bina Baru Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Dalam razia tersebut BPOM diback-up Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Kamis (4/3) sekitar pukul 12.00 Wita.
Kasubbag Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin menyampaikan, kosmetik tersebut didatangkan dari luar Kota Bima. BPOM Kota Bima yang mengetahui adanya kosmetik ilegal masuk meminta bantuan Satuan Narkoba untuk bersama-sama melaksanakan razia.
Setelah diperiksa, ternyata kosmetik yang sebagian besar untuk pemutih itu tidak bersurat dan dinyatakan ilegal. Sehingga disita untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Asal kosmetik itu masih didalami oleh petugas, yang jelas barang itu tidak memiliki surat izin,” ungkapnya.
Saat ini, ratusan kosmetik tersebut telah diamankan di Satuan Narkoba Polres Bima untuk diproses lebih lanjut PPNS BPOM. (SR) Baca Juga Dandim Syamsul Huda: TNI Milik Masyarakat Sumbawa
Let's block ads! (Why?)
Komentar
Posting Komentar