Puluhan Botol Arak dan Sofi Disita dari Empat Rumah

ProSumbawa KOTA BIMA, samawarea.com (31/3/2021) Menjelang Bulan Suci Ramadan, Polsek Rasanae Timur merazia tempat penjualan minuman keras (Miras) di beberapa tempat wilayah Kecamatan Raba, Kota Bima, Selasa (30/3) sekitar pukul 11.00 Wita. Hasilnya, tim yang dipimpin Kapolsek setempat, IPTU Suratno menyita puluhan botol miras jenis Arak dan Sofi. Kepada wartawan, IPTU Suratno mengatakan, razia ini menindaklanjuti informasi masyarakat bahwa dalam rumah FI di Rabangodu Selatan menyimpan dan menjual miras. Setelah diperiksa, polisi menemukan 10 botol miras jenis Arak. Kemudian merazia rumah SSD di Kelurahan Rontu menemukan 5 botol besar Arak. “Diduga mereka merupakan penjual Miras di wilayah Kecamatan Raba,” ungkapnya. Penggerebekan penjual miras tidak berhenti di dua tempat itu. Tim selanjutnya menuju rumah RFD di Kelurahan Rabadompu Timur dan mengamankan 13 botol miras jenis Sofi. Selain itu, polisi juga mengamankan 10 botol Sofi dalam rumah SDM yang juga berada di Kelurahan Rabadompu Timur. Ia menegaskan, penyitaan miras tersebut sebagai bentuk keseriusan polisi memberantas peredarannya di Kota Bima, khususnya di wilayah hukum Polsek Rasanae Timur. Upaya ini juga untuk mencegah masyarakat menjual dan mengkonsumsi miras jelang dan saat Bulan Suci Ramadan. “Kami akan bertindak tegas siapapun yang menjual miras saat bulan puasa,” tandasnya. (SR) Baca Juga  Dihantam Mobil Es Balok, Ayah dan Anak Menemui Ajal Let's block ads! (Why?)

Komentar