Polisi Temukan Shabu 10 Gram di Bawah Pohon Pisang

ProSumbawa MATARAM, samawarea.com (29/3/2021) Beragam modus peredaran sabu di Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. Meski demikian Satres Narkoba Polresta Mataram, selalu saja berhasil mengungkapnya. Seperti yang baru diungkap jajaran setempat. Pengedar narkoba Karang Bagu berusaha mengelabui polisi. Caranya, shabu diedarkan dengan cara meletakkan barang haram di bawah salah satu pohon pisang di Karang Bagu. Tapi polisi lebih pintar dan tidak mudah dikelabui. Modus ini terbongkar dengan mendapatkan 10 gram narkotika jenis sabu. ‘’Kami menemukan shabu 10 gram ditaruh di bawah pohon pisang,’’ ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.IK, Senin (29/3/2021). Shabu tersebut diduga milik tiga orang yang diamankan. Masing-masing berinisial JN (51 tahun) warga Bagek Polak Kecamatan Labuapi Lombok Barat, MS (21 tahun) warga Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara dan RL (23 tahun) warga Monjok Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Dituturkan Yogi, berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan tim. Lalu pada hari Sabtu (27/3/2021) tim langsung melakukan penggerebekan di Karang Bagu. “Ada beberapa klip plastik bening juga yang kita dapati di dompet terduga. Lalu ada uang tunai yang totalnya Rp 2.080.000 yang diduga hasil penjualan shabu,’’ bebernya. Yogi mengakui modus yang dilakukan terduga cukup pintar. Tapi gerak geriknya terpantau dan berhasil membongkar modusnya. ‘’Shabunya disimpan di bawah pohon pisang. Pemesannya nanti diarahkan untuk mengambil ke sana kalau sudah dibayar. Sebelumnya sudah kita coba amankan tapi tidak ada barang bukti,’’ bebernya. Baca Juga  Gudang Penyimpanan Alat Pertanian Dinas Pertanian KSB Terbakar Ketiganya dipastikan jaringan pengedar sabu Karang Bagu. Tapi pemasok jaringan ini masih terus dilakukan penyelidikan. ‘’Itu pemasoknya akan kami kejar. Mereka ini pengedar semuanya,’’ tegasnya. Ketiga terduga berperan menjual dan mengedarkan sabu. Barang haram itu dipecah dan diecer. “Dia dapat bayaran nanti dari bosnya. Setiap poket kecil itu upahnya Rp 10 ribu,’’ katanya. Ketiganya terancam dijerat dengan pasal 114, pasal 112 dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (SR) Let's block ads! (Why?)

Komentar