ProSumbawa KOTA BIMA, samawarea.com (14/3/2021)
Arena sabung ayam di Kelurahan Tanjung Kota Bima, yang semula ramai, Sabtu (13/3) pukul 11.00 Wita, seketika sepi. Para penyabung ayam lari kocar kacir meninggalkan arena. Pasalnya mereka khawatir ditangkap polisi dari Unit Patmor Sat Sabhara Polres Bima Kota yang datang menggrebegnya.
Polisi hanya bisa mengamankan 3 ekor ayam aduan. Saat itu juga ayam tersebut disembelih dan satu gelanggang dimusnahkan.
Kasubbag Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin menyampaikan, penggrebekan ini dilakukan karena informasi masyarakat resah dengan aksi perjudian sabung ayam di lingkungannya. Tidak menunggu lama, tim menindaklanjutinya dengan mendatangi lokasi.
Melihat Unit Patmor tiba di lokasi, para pelaku judi lari berhamburan dan meninggalkan 3 ekor ayam aduan serta satu gelanggang.
“Tidak ada pelaku yang diamankan, karena mereka cepat melarikan diri saat melihat Unit Patmor datang ke lokasi,” ungkapnya.
Jufrin mengimbau masyarakat tidak lagi melakukan judi sabung ayam. Selain melanggar hukum, aktivitas itu dapat menimbulkan kerumunan dan menjadi penyebab menularnya Covid-19.
Jika masyarakat mengetahui adanya kelompok warga yang sedang melakukan judi sabung ayam, segera laporan ke polisi terdekat, agar segera ditindaklanjuti. “Kami akan tindak tegas,” tandasnya. (SR) Baca Juga Bantuan PLTS Desa Mungkin, Ada Pungutan dan Tidak Tepat Sasaran
Let's block ads! (Why?)
Komentar
Posting Komentar