Ngaku Jaksa untuk Menipu, Buruh Harian ini Dicokok di Rumah Pacarnya  

ProSumbawa JAKARTA, samawarea.com (5/3/2021) Tim Intelijen Kejaksaan Agung membekuk seseorang yang mengaku sebagai jaksa pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung. Pasalnya, pria yang diketahui bernama R. Achmad Suryadinata (52) warga Kalibata, Kota Bogor Utara ini melakukan penipuan dan pemerasan kepada masyarakat pencari keadilan. Padahal sebenarnya, jaksa palsu itu berprofesi sebagai buruh harian lepas. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH., MH dalam rilisnya, Kamis (4/3) mengatakan, penangkapan oknum yang mengaku jaksa ini dilakukan berawal dari pengaduan masyarakat. Warga bernama Puguh Santoso ini melaporkan ada oknumyang oknum mengaku Jaksa Bidang Intelijen melakukan penipuan serta pemerasan. Selanjutnya Tim Intelijen Kejaksaan Agung melakukan pelacakan keberadaan jaksa palsu ini di wilayah Gunung Putri Bogor dan DKI Jakarta. Namun oknum tersebut berpindah-pindah tempat sehingga keberadaannya sulit ditemukan. Tepat Kamis kemarin Tim Intelijen Kejaksaan Agung mendapat informasi bahwa jaksa palsu ini berada di Bekasi. Sekitar pukul 23.00 WIB, jaksa palsu itu ditangkap di rumah kontrakan teman wanitanya berinisial WL di Jalan Kranggan Wetan RT.02/ RW.7 Kelurahan Jatirangga Kecamatan Jati Sampurna Bekasi Jawa Barat. Saat itu juga Achmad Suryadinata dibawa ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan. Kepada tim Kejagung, terduga itu mengakui perbuatannya mengaku sebagai jaksa yang bekerja di bidang intelijen Kejagung sejak Tahun 2019. Ini dilakukannya untuk meyakinkan para korban yang sedang mengalami permasalahan pertanahan. Selama kurun waktu 2019 sampai dengan 2021, oknum penipu tersebut telah memperdayai beberapa orang korban. Terduga mengaku tidak ingat berapa jumlah korbannya. Baca Juga  Setelah Kades Kemuning Dikerangkeng, Polres KSB Bidik 6 Desa Lain Dari hasil perbuatannya, oknum ini mendapat keuntungan 10% dari hasil penjualan tanah atau penyelesaian pertanahan. Jumlahnya variasi dan berbeda-beda dari setiap korbannya. Ada yang memberi Rp 40 juta, ada juga Rp 130 juta. Munculnya keinginan untuk menjadi jaksa palsu, karena terduga pernah mendaftar di Kejaksaan namun gagal atau tidak lolos seleksi. Tapi dia berusaha menampilkan diri sebagai jaksa. Dan seragam serta atribut kejaksaan yang dikenakannya dibeli di daerah Pasar Senen Jakarta. Karena itu Leonard Eben Ezer menghimbau kepada seluruh masyarakat yang bukan pegawai Kejaksaan untuk tidak mengenakan atribut Dinas Kejaksaan dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi serta menyalahgunakannya. “Kini oknum tersebut telah diserahkan ke Polda Metro Jaya guna diproses hukum,” tandasnya. (SR) Let's block ads! (Why?)

Komentar