Hina Sesama TKW, Wanita ini Dicari Jaksa Penuntut Umum

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (18/3/2021) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumawa sudah sebulan ini mencari keberadaan terdakwa berinisial HR (50) seorang wanita eks TKW. Pasalnya, saat hendak dijatuhi tuntutan atas dugaan pelanggaran Informasi Transaksi Elektronik (ITE), terdakwa yang tinggal di Bukit Permai Kelurahan Seketeng Kecamatan Sumbawa, menghilang. Kajari Sumbawa melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Hendra, SS., SH kepada media ini, Jumat (19/3) membenarkan menghilangnya terdakwa kasus ITE berinisial HR. Sebelumnya terdakwa ini dikenaakn wajib lapor dan terbilang kooperatif. Namun ketika persidangan mengagendakan untuk pembacaan tuntutan, terdakwa tak datang dan menghilang. Tim kejaksaan sudah berusaha melakukan pencarian dengan mendatangi kediaman terdakwa dan keluarganya. Sayangnya, terdakwa tidak berada di tempat. Keluarganya pun juga tidak mengetahui keberadaannya. Dalam waktu dekat pihaknya akan meminta bantuan Kejati dan Kejagung untuk melacak keberadaan terdakwa. Untuk diketahui, kata Hendra, terdakwa terjerat kasus ITE setelah menghina temannya bernama Putri seorang TKW melalui media sosial facebook. Cukup banyak postingan itu. Dan terdakwa mempostingnya saat berada di Mataram, Lombok Barat dan Hongkong. Korban keberatan dan melaporkan kasus itu ke Polda NTB. Setelah P21, kasus itu dilimpahkan ke Kejati NTB, dan akhirnya dilimpahkan ke Kejari Sumbawa mengingat terdakwa berdomisili di Sumbawa. Terdakwa dijerat pasal 27 jo pasal 45 UU ITE, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. “Kami harap terdakwa menyerahkan diri agar dapat dilakukan secara patut. Jika tetap kabur dan bersembunyi justru akan merepotkannya. Selain ditangkap layaknya pelaku kejahatan lainnya, juga akan menjadi pertimbangan untuk memberatkan hukuman yang bersangkutan,” pungkasnya. (SR) Baca Juga  Tidak Ada Ampun Bagi Polisi Terlibat Narkoba Let's block ads! (Why?)

Komentar