Dulu Pemakai Kini Naik Kelas Jadi Bandar Ganja

ProSumbawa MATARAM, samawarea.com (2/3/2021) Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram berhasil menangkap pengedar sekaligus bandar narkotika jenis ganja berinisial MJ (29), kemarin. Ternyata warga Gunung Pengsong, Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram ini dulunya adalah pemakai. Kini MJ mendekam di balik jeruji besi dan kasusnya masih dalam proses penyidikan. “MJ ini bisa dibilang bandar Narkotika jenis ganja asal Dasan Agung,’’ ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Senin (1/3/2021). Sebelum ditangkap, kata Yogi—sapaan Kasat, MJ kerap bertransaksi narkotika jenis ganja. Dari informasi masyarakat ini, polisi melakukan pengintaian. Setelah memastikannya, polisi meringkusnya. Di lokasi, diamankan 1 plastik klip berisi daun batang dan biji ganja seberat 1,98 gram. Petugas juga menemukan sejumlah alat komunikasi yang dijadikan barang bukti. ‘’Ganjanya 1,98 gram. Jumlahnya memang sedikit. Karena ini adalah sisa penjualan sebelumnya,’’ bebernya. MJ ternyata bukan pemain baru. Petugas memperoleh keterangan, MJ dulunya adalah pemakai narkoba yang kini beralih menjadi pengedar dan bandar narkotika. Dan sudah dua tahun dia berbisnis barang haram ini. Atas perbuatannya, MJ dijerat pasal 111 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. (SR) Baca Juga  Jelang Pilkada Polisi Sita Ratusan Minuman Keras Siap Edar Let's block ads! (Why?)

Komentar