ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (29/3/2021)
Setelah meringkus dua orang terduga pencurian kabel di Stadion Pragas Sumbawa, kini satu lagi dibekuk. Adalah DD (18) warga Kecamatan Sumbawa. DD yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ditangkap Senin (29/3) pukul 11.00 Wita.
Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra, S.IK., MH., melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi, S.Sos., membenarkan kembali ditangkapnya satu lagi terduga pencurian kabel di Stadion Pragas. DD ditangkap di rumah kakeknya di Kecamatan Utan.
Artinya, semua terduga pencuri kabel ini sudah tertangkap. Sebelumnya Tim Puma Reskrim membekuk dua terduga yakni MLS (19) dan AN (18). Keduanya mengaku hanya menemani DD untuk melakukan aksi pencurian itu.
Seperti diberitakan, kasus pencurian kabel gulung dan perangkat lunak lampu sorot di Stadion Pragas Sumbawa berhasil diungkap Tim Puma Polres Sumbawa dalam waktu 2×24 jam.
Dari pengungkapan ini, Tim Puma meringkus dua orang terduga, Minggu (28/3/2021) dinihari pukul 01.00 Wita. Terduga ini berinisial ML (19) dan AN (18).
Kasus itu terungkap berdasarkan laporan Ibo Hendrianto—Penjaga Stadion Pragas, pada 26 Maret 2021 kemarin. Saat itu, pelapor melihat pintu gerbang stadion dalam keadaaan terbuka. Ia curiga dan langsung mengecek ke dalam.
Ternyata 4 buah ballast lampu sorotan kabel NYY 4×6 panjang 12 meter, trafo dan baterai lampu tidak ada di tempat alias hilang. Akibat kasus itu, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 11,6 juta. (SR) Baca Juga Getol Suarakan Lawan Narkoba, Oknum Ormas ini Justru Tertangkap Edarkan Shabu
Let's block ads! (Why?)
Komentar
Posting Komentar