ProSumbawa MATARAM, samawarea.com (27/3/2021)
Koalisi LSM dan Masyarakat Sipil menggelar aksi di Kantor Bank NTB Syariah, Kota Mataram, Jumat, 26 Maret kemarin. Dalam aksi tersebut, massa mendesak pengusutan terhadap penyelewengan dana Bank NTB Syariah oleh salah seorang oknum supervisor atau penyelia pelayanan non tunai Bank NTB Syariah berinisial PS. Nilainya mencapai Rp 10 miliar.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama Bank NTB Syariah, Kukuh Rahardjo, memberikan apresiasi terhadap masukan dari masyarakat terhadap Bank NTB Syariah.
“Bank NTB Syariah memberikan apresiasi kepada masyarakat atau lembaga-lembaga yang telah memberikan masukan dan dorongan untuk segera menyelesaikan permasalahan ini secara tegas dan transparan agar menjadi perhatian seluruh insan Bank NTB Syariah di dalam mengemban amanah secara lebih bertanggung jawab,” kata Kukuh, di Mataram.
Dia mengatakan, temuan dugaan penyelewengan dana oleh seorang oknum karyawan berinisial PS tersebut berkat perbaikan proses bisnis yang dilakukan Bank NTB Syariah.
Temuan penyelewenangan dana tersebut berkat progres Kukuh Rahardjo dalam memberantas budaya kecurangan atau fraud di internal Bank NTB Syariah sejak pertamakali bertugas pada 2018.
“Temuan ini merupakan salah satu hasil dari perbaikan proses bisnis yang dilakukan Bank NTB Syariah sejak dikonversi pada 2018. Apa yang kami lakukan dengan melakukan rotasi bagi pejabat yang masa jabatannya lebih dari dua tahun,” ujarnya.
Strategi yang dilakukan Bank NTB Syariah dalam mencegah fraud tersebut dengan melakukan rotasi terhadap pejabat Bank NTB Syariah yang masa tugas di atas dua tahun. “Ini adalah salah satu kebijakan manajemen, selain untuk melakukan pemuktahiran pada tugas dan tanggung jawab, sekaligus upaya untuk mencegah fraud. Alhamdulillah temuan ini diketahui oleh manajemen setelah adanya rotasi,” katanya. Baca Juga Anggota DPRD KSB dan Jajaran Sekretariat Dites Urine
Saat penyelia pelayanan non tunai berinisial PS diganti, pejabat pengganti menemukan kejanggalan dalam transaksi yang selama ini dilakukan. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke manajemen, dan selanjutnya didalami. “Pejabat pengganti pada saat itu menjalankan tugas ditemukan adanya kejanggalan dan dilaporkan ke manajemen. Kemudian manajemen secara cepat melakukan perintah kepada divisi terkait untuk mendalami. Alhasil, memang terdapat adanya kejanggalan dari transaksi,” paparnya.
Kukuh menjelaskan, dari kasus tersebut tidak ada nasabah yang dirugikan. Karena memang dana yang diambil PS dan ditransfer ke tiga rekening fiktif miliknya adalah dana Bank NTB Syariah sendiri, di luar dana nasabah. “Namun kami pastikan tidak ada kerugian di pihak nasabah, karena sebenarnya pencatatan ini di bank yang memang transaksinya disalahgunakan oleh oknum,” imbuhnya.
Bank NTB Syariah menemukan kejanggalan tersebut pada Januari 2021. Kemudian setelah didalami dan ditemukan transfer dana mencurigakan, kemudian dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 5 Februari 2021. Bahkan, oknum berinisial PS diduga menyelewengkan dana sejak 2012 silam.
“Langkah pertama kita melapor kejadian pada OJK yang mengawasi perbankan karena kita memiliki komitmen yang tegas dan tidak mentolerir penyalahgunaan kewenangan, sehingga tidak ada konspirasi maupun niat buruk,” jelasnya.
Saat ini Bank NTB Syariah tengah mengumpulkan bukti-bukti lengkap untuk membawa kasus tersebut ke ranah kepolisian. Manajemen berharap jika kasus tersebut masuk ke ranah hukum, maka akan dapat diselesaikan dan menjadi pelajaran bagi semua pihak. Baca Juga Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Kapushidrosal Tekankan Prajurit dan Keluarga Tetap Netral
“Kami saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti sebelum kami menyampaikan laporan kepada kepolisian. Mudah-mudahan pihak kepolisian bisa membantu untuk mengungkapkan dengan jelas,” pintanya. (SR)
Let's block ads! (Why?)
Komentar
Posting Komentar