ProSumbawa BANDUNG, samawarea.com (16/2/2021)
Kecaman terhadap sekelompok orang yang menamakan diri Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) terus disuarakan. Kecaman dari berbagai kalangan ini karena GAR-ITB menuding Prof. Dr. HM. Din Syamsuddin, MA., Ph.D, melakukan pelanggaran disiplin sebagai ASN dan tindak radikalisme.
Kecaman ini datang dari Keluarga Alumni ITB Penegak Pancasila Anti Komunis (KAPPAK). Melalui siaran persnya, Senin (15/2), menegaskan bahwa KAPPAK yang beranggotakan 1721 orang alumni menyatakan dengan tegas bahwa apa yang dilakukan GAR-ITB itu bukan mewakili alumni ITB secara dominan. Karena justru masih sangat banyak alumni ITB yang bisa berfikir jernih, objektif, rasional, dan kritis namun tetap cinta almamater dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sehubungan dengan itu, KAPPAK menyampaikan sikap.
Pertama, agar Ikatan Alumni ITB segera mengambil sikap terhadap kelompok GAR-ITB karena dari beberapa kali kejadian telah menunjukkan bahwa kelompok ini berpandangan dan telah bertindak tidak proporsional dan intoleran dengan melakukan framing radikal terhadap (Prof Din Syamsuddin) seorang anggota Majelis Wali Amanat (MWA) yang sudah dipilih sesuai ketentuan dan juga mempermasalahkan entitas keagamaan yang selama ini sudah berjalan harmonis dan manfaat di kampus. Sebagai alumni sebuah perguruan tinggi yang mengedepankan kemerdekaan berfikir, berkarya, dan berkiprah pada platform ilmiah dalam kawalan nilai-nilai Pancasila. Sikap dan tidakan yang tidak sesuai dengan itu harus dibersihkan dari para alumni ITB. Baca Juga Guru SMP Tewas Mengenaskan, Leher Tertebas, Dada Tertancap Tombak
Kedua, sangat memungkinkan langkah-langkah GAR-ITB sebelumnya dan pengaduan tersebut dirasakan merugikan sehingga para pihak terkait menuntut secara hukum kelompok GAR-ITB dan atau seluruh anggotanya.
Ketiga, berkaitan dengan konsekwensi hukum yang mungkin timbul akibat surat pengaduan yang tidak jelas penanggungjawabnya itu, kiranya para alumni yang namanya tercantum pada surat agar melakukan evaluasi dan klarifikasi apakah termasuk atau tidak sebagai pihak yang ikut bertanggungjawab secara kolektif.
Empat, bagi alumni yang merasa dirugikan karena namanya dicantumkan pada surat-surat GAR-ITB, disarankan segera menyampaikan klarifikasi dan tuntutan yang perlu melalui IA ITB Cabang DKI Jakarta yang telah menyediakan diri untuk menerima pengaduan tentang hal ini.
Kelima, meminta Rektorat dan Senat ITB agar dapat menertibkan jika ada dosen yang ternyata ikut sebagai anggota GAR-ITB dan menolak campur tangan pihak yang tidak bertanggungjawab dan tidak terkait secara kelembagaan dengan ITB terhadap urusan internal ITB. Sebab hal itu dapat menurunkan kredibiltas institusi ITB yang terjaga dengan baik selama ini.
Enam, KAPPAK mengajak seluruh alumni ITB agar tetap mengedepankan sikap kreatif dan kritis secara proporsional dan professional sesuai dengan nilai-nilai “In Harmonia Progressio” yang telah menempa para alumni sewaktu di kampus ITB sehingga kita akan dapat terus meningkatkan prestasi dan reputasi bagi kemajuan bangsa dan Negara.
Selanjutnya, menghimbau IA ITB sebagai induk organisasi alumni ITB hendaknya mencermati polemik yang sedang berlangsung dan bertindak proporsional untuk menjaga nama baik institusi ITB dan keseluruhan alumni ITB, IA ITB sebaiknya bertindak sebagai mediator sehingga polemik yang sedang berlangsung dapat segera berakhir dan berujung pada suasana yang damai dan kondusif. Sangat tidak diharapkan konflik antar sekelompok alumni ITB dengan pihak eksternal mengarah ke proses hukum dan berujung di pengadilan. (SR)
Let's block ads! (Why?)
Komentar
Posting Komentar