Polisi Ringkus 2 Pencuri Mesin Mobil Parkir di Kolong Rumah

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (14/2/2021) Mobil CoolT milik Rusdin (36) berubah menjadi barang rongsokan. Betapa tidak, mesin mobilnya hilang dicuri orang, Minggu (14/2) pukul 07.00 Wita. Namun dalam waktu singkat, kasus pencurian yang dilaporkan warga Dusun Mata Barat Desa Mata Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa ini, berhasil diungkap jajaran Polsek Empang. Dua orang terduga ditangkap dan barang bukti mesin mobil diamankan. Kasat Reskrim Polres Sumbawa, IPTU Akmal Novian Reza, S.IK., yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, AKP Sumardi, S.Sos mengatakan pencurian itu diketahui saat korban yang berada di ladangnya diinformasikan oleh temannya bahwa mesin mobil CoolT yang diparkir di kolong rumah korban sudah hilang. Korban pun bergegas pulang untuk mengeceknya dan ternyata benar. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polsek Empang untuk ditindaklanjuti. “Saat kejadian korban sedang menginap di lahan miliknya, dan inilah yang menjadi celah pelaku untuk melalukan aksinya,” ungkap AKP Sumardi. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Empang melakukan penyelidikan. Hanya membutuhkan waktu sekitar 10 jam, polisi berhasil meringkus dua orang terduga, Minggu (14/2) sekitar pukul 13.00 Wita. Keduanya berinisial AS alias Galadung (25) dan UA alias Sapoel (28) warga setempat. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti mesin mobil jenis Colt T dan sepeda motor jenis Honda Revo milik salah satu terduga yang digunakan untuk mengangkut mesin curian tersebut. Atas perbuatannya, kini kedua terduga diamankan ke Polsek Empang guna proses lebih lanjut. (SR) Baca Juga  Pembantaian Jenderal Diduga Berlatar Perselingkuhan Let's block ads! (Why?)

Komentar