ProSumbawa DOMPU, samawarea.com (6/2/2021)
Hanya membutuhkan dua hari, Tim Puma Polres Dompu berhasil mengungkap kasus pencurian HP di bawah jok sepeda motor, Kamis (4/2/2021). Dalam pengungkapan itu, tim meringkus tersangka berinisial RL alias Bojes (26) di rumahnya Dusun Dorotaloko Desa Tanju, Manggelewa, Kabupaten Dompu. Penangkapan ini berdasarkan laporan korban Nurbaya yang mengaku kehilangan HP Samsung Tab.
Paur Subbag Humas Polres Dompu, AIPTU Hujaifah dalam keterangan persnya, menuturkan kasus pencurian itu terjadi Selasa (2/2) malam. Saat itu, korban (Nurbaya) sedang menjaga kios dan sepeda motornya terparkir di halaman rumah dengan kondisi jok motor rusak alias tidak bisa terkunci. Beberapa saat kemudian korban tersadar karena HP nya ada di dalam jok. Korban bergegas untuk mengambilnya. Ketika jok dibuka, HP itu sudah hilang.
Korban langsung melaporkannya ke Polsek Manggelewa. Hasil penyelidikan polisi, terungkap identitas pelaku. Tim Puma yang dipimpin AIPDA Zainul Subhan langsung menangkap pelaku di rumahnya beserta barang bukti HP. Kini pelaku mendekam di sel tahanan guna proses hokum lebih lanjut. Dia dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. (SR) Baca Juga Sengketa Lahan, Warga Vs TNI
Let's block ads! (Why?)
Komentar
Posting Komentar