ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (12/2/2021)
Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) BKPH Puncak Ngengas wilayah Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa kembali mengamankan sejumlah kayu yang diduga hasil illegal loging di kawasan Hutan Marente. Ini menyusul penangkapan yang pernah dilakukan pada pertengahan Oktober 2020 lalu dan sampai saat ini masih belum selesai penanganannya di Mataram.
Sejumlah kayu ini diamankan saat Tim Satgas melakukan patroli pada Senin (8/2/2021) lalu menemukan kayu jenis Maja dan Rajumas di sebuah gudang penampungan kayu di Desa Dalam Kecamatan Alas.
Camat Alas, Lutfi Makki S.Pd., M.Si kepada samawarea.com, kemarin mengatakan, kayu ini diamankan sekitar pukul 04.30 Wita. Saat itu Tim Satgas melihat sebuah mobil truk bermuatan kayu turun dari kawasan hutan di Desa Marente. Tim mencurigai truk tersebut namun tidak langsung melakukan penangkapan. Sekitar pukul 10.00 Wita, petugas melakukan pengecekan ke pangkalan-pangkalan atau tempat penjualan kayu di Kota Kecamatan Alas. Akhirnya petugas menemukan sejumlah kayu yang diduga kuat berasal dari kawasan Hutan Marente, di sebuah gudang kayu di depan SMAN I Alas.
Petugas menghubungi pemilik gudang berinisial J yang mengakui bahwa kayu tersebut berasal dari seseorang di Desa Marente. Petugas ingin menyita kayu itu tetapi pemilik gudang tidak memberikan, dengan alasan menunggu penjelasan pemilik kayu. Senin siang pemilik gudang mendatangi kantor BKPH di Jalan Pendidikan Desa Luar menjelaskan bahwa pemilik kayu belum bisa dihubungi terkait dokumen atau surat-surat kayu dimaksud. Kemudian petugas BKPH menitipkan kayu tersebut tetap berada di gudang milik J. Kayu ini akan diangkut ke kantor BKPH keesokan harinya, jika pemilik tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan kayu yang sah. Baca Juga Dibacok Istri, Suami Terluka Parah
Menyikapi laporan Tim terhadap penemuan kayu yang diduga ilegal tersebut, Rabu (10/2) pagi, Camat Alas memfasilitasi pertemuan Tim Satgas dengan pemilik gudang di Kantor Camat, untuk mengambil langkah langkah penanganan selanjutnya. Setelah mendengar penjelasan dari Camat dan Tim Satgas P3H, akhirnya pemilik gudang bersedia mengantar sendiri kayu tersebut ke kantor BKPH, mengingat sampai hari ini pemilik kayu belum juga datang menjelaskan status kayunya.
Pada pertemuan yang dipimpin Camat Alas dan dihadiri Danramil, Kasat Reskrim Polsek Alas, Kepala BKPH Puncak Ngengas Brang Rea bersama pembantu penyidik BKPH, disepakati sejumlah kayu tersebut akan diamankan di kantor BKPH sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami berharap, dengan penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku illegal loging dapat menyelamatkan hutan demi keselamatan masyarakat banyak dan generasi masa datang,” tandas Camat Lutfi. (SR)
Let's block ads! (Why?)
Komentar
Posting Komentar