ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (24/2/2021)
Masih ingat kasus pencabulan sejumlah murid SD yang dilakukan oknum CPNS di Lunyuk Kabupaten Sumbawa, Mei 2020 lalu ?Setelah melalui proses hukum yang panjang, akhirnya oknum CPNS berinisial TF diganjar hukum 16 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sumbawa. Selain menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi, TF batal diangkat menjadi PNS. Dia resmi diberhentikan sebagai CPNS.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sumbawa, yang dikonfirmasi melalui Kabid Diklat dan Disiplin Aparatur, Ahmad Mulyani SH, Selasa (23/2), mengakui sudah putusan incrach dengan menjatuhkan vonis 16 tahun penjara terhadap TF—oknum CPNS.
Sebelum incrah ini, TF sudah diberhentikan sementara sebagai CPNS, sambil menunggu ketok palu dari pengadilan negeri. “Ya sudah divonis, dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya banding meski pengadilan memberikan waktu selama 14 hari untuk menentukan sikap menerima atau menempuh upaya hukum. Artinya sudah ada putusan tetap,” ujarnya.
Terhadap putusan pengadilan, ungkap Mul—sapaan akrab pejabat ramah ini, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, TF harus diberhentikan sebagai CPNS. Saat ini surat pemberhentiannya sedang diproses.
Seperti diberitakan, tersangka TF menjalankan aksinya dengan modus mengadakan kegiatan bimbingan belajar atau les malam yang diikuti para korban. Les itu diadakan di rumah dinas yang menjadi tempat tinggal tersangka. Saat ada kesempatan tersangka memaksa korban untuk berhubungan badan. Baca Juga Sehari, Tim PUMA Polres Dompu Ungkap 9 Kasus Curanmor
Karena diancam korban tidak berani menceritakannya kepada orang tuanya. Terungkapnya kasus ini, setelah salah seorang korban memberanikan diri menceritakan perbuatan tersangka kepada bibinya yang tinggal di luar daerah melalui WhatsApp. Oleh bibinya ini disampaikan kepada orang tua korban. Setelah didesak orang tuanya, akhirnya korban berterus terang.
Ternyata bukan hanya satu orang yang mengaku mengalaminya, beberapa teman korban juga bernasib sama. Untuk menghindari adanya aksi massa, tersangka dan keluarganya diamankan dan dievakuasi pihak kepolisian. Selain itu Kapolres yang langsung turun berupaya mengendalikan situasi dengan melakukan pendekatan dan menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas.
Selain itu menyerahkan persoalan itu kepada aparat kepolisian untuk diproses secara hukum. Untuk diketahui, tersangka adalah ASN di sebuah puskesmas. Tersangka pertamakali melakukan aksinya pada tahun 2018 saat masih mengabdi sebagai guru di salah satu sekolah dasar. Dan perbuatan itu kembali terulang Februari 2020 saat tersangka sudah berstatus sebagai ASN di salah satu Puskesmas. (SR)
Let's block ads! (Why?)
Komentar
Posting Komentar