ProSumbawa SUMBAWA BARAT, samawarea.com (17/2/2021)
Mantan Kades Labuhan Lalar Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), AS digelandang ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Rabu (17/2). Hal ini setelah penyidik Unit Tipikor Polres Sumbawa Barat menuntaskan proses penyidikannya. AS dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan lampu jalan tenaga surya. Kini mantan Kades periode 2013-2018 tersebut menjadi tahanan jaksa.
Untuk diketahui, pengadaan lampu jalan tenaga surya dengan pagu anggaran Rp 192.500.000 ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Labuhan Lalar tahun 2018. “Dalam pengadaan lampu tenaga surya di Desa Labuhan Lalar tersebut diambil alih oleh kepala desa tanpa melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) pengadaan barang dan jasa di desa,” terang Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono SIK melalui Paur Humas IPDA Eddy Soebandi S.Sos, Rabu (17/2).
Perbuatan AS ini tegas Eddy, bertentangan dengan Peraturan Kepala LKPP No. 22/2015 tentang perubahan atas peraturan kepala LKPP No. 13 tahun 2013 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di desa.
Sampai dengan akhir tahun, ungkap Eddy, pekerjaan tidak dilaksanakan. Tersangka hanya memberikan uang muka kepada pihak penyedia yang ditunjuk namun tidak ditindaklanjuti dengan pembayaran barang. “Artinya pekerjaan tersebut fiktif atau tidak dilaksanakan, padahal AS telah mendesak bendahara desa untuk mencairkan anggaran dengan jumlah tersebut setelah dipotong pajak. Akibat perbuatannya tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 168.525.000,” beber Eddy. Baca Juga Bersihkan Lahan Neneknya, Bocah Tewas Tersambar Petir
Setelah disidik sejak akhir 2019 lalu, Polres Sumbawa Barat menyerahkan tersangka berikut barang bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat. Dalam perkara tersebut, penyidik menyita uang muka yang disetorkan tersangka pada rekanan sebesar Rp 2.596.000 dan barang bukti beberapa tiang lampu, serta dokumen.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Afrijal yang dimintai keterangan, Rabu, mengatakan, dengan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut maka kewenangan penanganan perkara sudah beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. (SR)
Let's block ads! (Why?)
Komentar
Posting Komentar