Beraksi di Mushollah RSUD Sumbawa, Pencuri HP Dicokok Puma

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (7/2/2021) Setelah melakukan penyelidikan selama hampir dua bulan, Tim Puma Satreskrim Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus pencurian di mushollah RSUD Sumbawa, Sabtu (6/2/2021). Dalam pengungkapan itu, Tim Puma meringkus dua orang yakni pelaku pencurian berinisial JA (31) warga Kelurahan Samapuin, dan penadahnya, AG (31) warga Kelurahan Seketeng. Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK. melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi, S.Sos., membenarkan keberhasilan ini. Dikatakan, penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/673/XII/2020/SPKT. Dijelaskan, pencurian ini terjadi pada Rabu 30 Desember 2020 lalu di Mushola RSUD Sumbawa. Saat itu, korban Rusfandi (33) warga Boak, Kecamatan Unter Iwes, sedang beristirahat di TKP bersama saudaranya. Korban meletakan tas miliknya yang berisi 1 HP Oppo A3S dan barang lainnya di dekat kepalanya. Namun, sekitar pukul 04.00 Wita korban terbangun dan tas miliknya hilang. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.000.000 dan melaporkannya ke Polres Sumbawa. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Puma melakukan penyelidikan. Penyelidikan yang cukup alot ini membuahkan hasil. Barang bukti HP ditemukan di tangan AG. Kepada polisi, AG mengaku membeli HP tersebut dari JA. Tak menunggu waktu lama, tim meluncur ke sebuah kost wilayah Kelurahan Brang Biji, menangkap JA. Kini keduanya diamankan di Polres Sumbawa guna proses penyidikan. (SR) Baca Juga  Keberatan Ditegur, Hajar Pedagang Hingga Babak Belur Let's block ads! (Why?)

Komentar