Bawa Parang Ancam Orang, Pemalak Mabuk ini Ditangkap

ProSumbawa DOMPU, samawarea.com (14/2/2021) JR (18) kini bagai ayam sakit saat ditangkap polisi. Sebelumnya pemuda asal Kecamatan Hu’u ini bak jagoan. Dengan sebilah pedang terhunus dan mulut berbau alkohol, JR memalak dan mengancam sekelompok orang yang melakukan kegiatan perkemahan di lokasi wisata Lakey Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Minggu (14/2/2021) dinihari pukul 01.30 Wita. Kapolsek Hu’u melalui Paur Subbag Humas Polres Dompu, AIPTU Hujaifah dalam keterangan persnya, menuturkan, kasus pemalakan ini bermula ketika JR dan teman-temannya baru saja pesta miras. JR dkk menuju ke Pantai Lakey dengan tujuan buang air besar (BAB). Ternyata di pinggir pantai yang mereka tuju, ada sekelompok anak muda yang berkemah dikoordinir oleh Taufikurrahman, pemuda asal Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. JR pun menghampiri Taufikurrahman, lalu meminta rokok dan sejumlah uang. Namun permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh Taufikurrahman. Sadar jumlah anggotanya yang tidak seimbang, JR pun pulang ke rumahnya dan balik ke lokasi perkemahan membawa sebilah parang. Sembari menggenggam parang, JR kembali meminta rokok dan uang kepada Taufik dengan nada ancaman. Tapi Taufik membalasnya dengan teriakan minta tolong. Tidak lama warga pun berdatangan. Atas laporan warga, Kapolsek Hu’u Ipda M. Nor Kurniawan bersama anggotanya tiba di lokasi, mengamankan kedua belah pihak ke Mapolsek Hu’u untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Baca Juga  Opgab Pengamanan Hutan di Ropang Amankan Ratusan Batang Kayu Ilegal Kini JR diamankan di Polsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat pasal 2 Undang undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. (SR) Let's block ads! (Why?)

Komentar