Bakar Rumah Tersangka Pencabulan, Satu Tertangkap 4 Diburu

ProSumbawa BIMA, samawarea.com (14/2/2021) Kejahatan dibalas dengan kejahatan tidak dapat dibenarkan secara hokum. Seperti yang dilakukan sejumlah warga Desa Desa Nontontera Kecamatan Monta Kabupaten Bima. Mereka menjadi hakim jalanan dengan membakar rumah tersangka pencabulan anak di bawah umur yang sedang menjalani proses hukum di Polres Bima. Dalam penyelidikan polisi mengidentifikasi 5 orang terduga pelaku pembakaran rumah. Satu orang berhasil ditangkap, sedangkan empat lainnya masih diburu. Terduga yang tertangkap ini berinisial SR (43) warga setempat. Saat ditangkap, SR sempat melakukan perlawanan. SR yang diinterogasi terkairt motif aksinya itu, enggan buka mulut. “Nanti setelah kita tangkap empat pelaku lainnya baru kita lakukan interogasi lebih lanjut terkait motif di balik peristiwa itu,” kata Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim, IPTU Adhar SH, di Mako Polres Bima, Minggu (14/2/2021). Diceritakannya, kasus pembakaran rumah itu terjadi pada Hari Jumat, 29 Januari 2021, sekitar pukul 15.30 Wita. Saat peristiwa itu, rumah dalam keadaan kosong karena istri korban sedang menjenguk suaminya yang ditahan di Polres Bima. Sepulangnya dari Polres, dia melihat rumahnya sudah terbakar. Seluruh isinya termasuk satu unit sepeda motor hangus terbakar. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa pelakunya ada lima orang. Minggu 14 Februari 2021 Tim Puma Polres Bima dibantu anggota Polsek Monta yang dipimpin Kapolsek Monta menangkap SR yang diduga sebagai salah satu pelakunya. “Tim kami sempat mendapat perlawanan dari SR tapi dengan sigap mereka dapat mengamankan SR dan membawanya ke Mako Polres Bima,” pungkasnya. (SR) Baca Juga  Jelang Buka Puasa, Polres Lobar Intensif Lakukan Himbauan Let's block ads! (Why?)

Komentar