ProSumbawa LOMBOK TENGAH, samawarea.com (2/1/2021)
Operasi Yustisi dan penyekatan di jalur depan Pos Labulia Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah yang dilakukan Tim Gabungan TNI-Polri, kembali mengungkap kasus narkoba. Kali ini timgab menangkap seorang perempuan berinisial SS (38), Sabtu (2/1/2021) pagi. Sebab dalam penggeledahan, di tas milik perempuan asal Rembiga Kelurahan Selaparang, Mataram ini ditemukan narkotika jenis sabu sabu. Saat itu terduga bersama seorang tukang ojek berinisial Y (45) warga Kelurahan Sayang-sayang Cakranegara, Mataram.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian membenarkan adanya pengungkapan kasus narkotika ini. “Pagi tadi di depan Pos Polisi Labulia, personel yang sedang melakukan razia yustisi dan penyekatan mencurigai pengendara,” kata Hizkia.
Petugas gabungan yang sedang melakukan razia langsung melakukan pemeriksaan terhadap pengendara tersebut. “Personel polwan yang terlibat pengamanan langsung lakukan pemeriksaan secara manual terhadap perempuan itu, ditemukan satu poket serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu,” ujar Hizkia.
Barang haram itu ditemukan di dalam tas pelaku. Tak hanya itu petugas juga mengamankan dua buah korek api, pipet, HP merk Samsung dan Mito, uang tunai Rp 205.000, tas gandeng warna hijau dan perlengkapan kosmetik. Kini, perempuan itu diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan Y mengaku hanya sebagai tukang ojek yang diminta untuk mengantar pelaku. (SR) Baca Juga Dugaan Penyimpangan Dana Desa Labuan Mapin Bakal Terkuak
Let's block ads! (Why?)
Komentar
Posting Komentar