ProSumbawa SUMBAWA BARAT, samawarea.com (8/1/2021)
Sebanyak 87 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Sumbawa Barat, terjaring Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19. Operasi ini dilaksanakan Polres Sumbawa Barat bersama TNI dan Satpol PP sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020. Sejumlah dinas/instansi disasar. “Kami tidak akan membiarkan masyarakat maupun ASN yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Kami berikan tindakan tegas, bila perlu sanksi denda,” jelas Kabag Ops Polres Sumbawa Barat AKP Iwan Sugianto SH, Kamis (7/1).
Sementara itu Paur Humas Ipda Eddy Soebandi S.Sos, Jumat (8/1), mengatakan, Operasi Yustisi merupakan langkah yang harus ditempuh untuk menyadarkan dan mengajak masyarakat khususnya ASN agar mematuhi protokol kesehatan. Karena aparatur harus memberikan contoh baik bagi masyarakat. Namun ia meminta kepada petugas TNI Polri dan instansi terkait yang bertugas di lapangan untuk tetap memberikan pelayanan dan melaksanakan tugas dengan humanis dan proposional. “Mari kita laksanakan tugas dengan ikhlas sehingga dapat memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat dan kita mendapat hikmah dan pahala,” tuturnya.
Untuk diketahui, Operasi Yustisi yang dilaksanakan di beberapa perkantoran dan kelurahan di Kecamatan Taliwang, menjaring puluhan ASN yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan langsung diberi sanksi. (SR) Baca Juga Peduli Lombok-Sumbawa, Jateng Salurkan Bantuan
Let's block ads! (Why?)
Komentar
Posting Komentar