Tak Bermasker, 26 Warga Ropang Terjaring Operasi

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (12/1/2021) Gabungan Personil Polsek Ropang, Koramil Ropang dan Kasi Trantib Kecamatan Lenangguar menggelar operasi masker, Selasa (12/1/2021) pagi. Bertempat di depan Pospol Lenangguar, operasi ini bertujuan untuk mencegah penyebaran covid-19 di wilayah Kecamatan Ropang. Dalam operasi yang dipimpin Kapolsek Ropang ini menjaring 26 orang baik warga maupun pengendara. Para pelanggar langsung diberikan sanksi berupa teguran lisan 9 orang, teguran tertulis 15 orang, dan sanksi push-up 2 orang. Kapolsek Ropang melalui Kasubag Humas Polres Sumbawa, AKP Sumardi S.Sos, mengatakan, kegiatan itu sudah digelar kesekian kalinya. Dan akan terus dilaksanakan sampai masyarakat sadar akan bahaya virus corona dan pentingnya mematuhi protokol kesehatan terutama memakai masker setiap beraktifitas di luar rumah. Melalui operasi tersebut Ia berharap dapat menjadi pengingat bagi warga yang terjaring dan terkena sanksi. (SR) Baca Juga  300 Hektar Lahan Taman Nasional Tambora Terbakar Let's block ads! (Why?)

Komentar