Tahun 2021, Insentif Guru Ngaji, Marbot dan Imam Masjid Dihilangkan

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (10/1/2021) Guru Ngaji, Marbot, Imam dan Pengurus Masjid Besar serta Penyuluh Non PNS di Kabupaten Sumbawa, harus gigit jari. Insentif yang diterima selama ini dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa, sudah tidak ada lagi. Sebab pada APBD 2021, insentif tersebut dialihkan untuk penanganan Covid-19. Padahal insentif itu tidak besar, namun sebagai tanda perhatian pemerintah terhadap keberadaan mereka yang sangat penting dalam pembinaan mental spiritual masyarakat. Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa, Ikram Mubarak S.STP yang ditemui belum lama ini mengakui hilangnya anggaran program tersebut. Ini karena adanya recofusing anggaran untuk penanganan Covid-19. Sebelumnya, Tahun Anggaran 2020 lalu, dialokasikan sebesar Rp 347,4 juta. Sasarannya 76 penyuluh non PNS, imam dan marbot di 26 masjid, 110 Guru Ngaji dan 24 orang pengurus Masjid Agung Nurul Huda. Untuk penyuluh, guru ngaji, imam masjid dan marbot masing-masing Rp 150 ribu per bulan selama setahun. Kemudian pengurus Masjid Agung sebanyak 24 orang sekitar Rp 99 juta per tahun. “Anggaran untuk program ini sudah ada sejak lama. Bahkan selalu ada upaya untuk meningkatkan jumlahnya dari tahun ke tahun. Tapi tahun ini anggaran tersebut sepertinya dinilai tidak prioritas sehingga terpaksa dihilangkan,” beber Ikram. (SR) Baca Juga  NTB Hari Ini: 223 Sampel Diperiksa, Hanya 6 yang Positif Let's block ads! (Why?)

Komentar