ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (29/1/2021)
Seorang remaja dengan berat hati menghancurkan sendiri knalpot racing miliknya menggunakan batu besar saat kedapatan memakai knalpot racing di Jalan Unter Iwes, Desa Kerato Kecamatan Kerato Sumbawa, Kamis (28/1/2021) sore. Remaja tersebut terjaring Unit Patroli Satuan Sabhara Polres Sumbawa.
Kasubbag Humas Polres Sumbawa, AKP Sumardi S.Sos mengungkapkan bahwa knalpot racing sangat dilarang selain menimbulkan kebisingan dan meresahkan masyarakat. Karena itu dalam patroli yang digelar Sabhara, menemukan dua orang remaja yang memakai knalpot racing di sepeda motornya. Keduanya dihukum dengan cara menghancurkan knalpotnya sendiri. “”Pengendara itu sendiri untuk merusak knalpot racing agar ada efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya,” ungkapnya.
Perwira dengan tiga balok di pundak ini menghimbau masyarakat khususnya kaum remaja agar tidak memodifikasi kendaraannya yang tidak sesuai dengan aturan lalulintas. Salah satunya dengan mengganti knalpot standar menjadi knalpot bising. “Knalpot racing sudah jelas dilarang oleh aturan dan juga mengganggu kenyamanan, jika ditemukan pasti akan ditindak tegas,” tegasnya. (SR) Baca Juga Basmi Kejahatan Cepat dan Tepat, Polda NTB Bentuk Tim PUMA
Let's block ads! (Why?)
Komentar
Posting Komentar