ProSumbawa DOMPU, samawarea.com (5/1/2021)
Pesta narkoba yang digelar JB (32) warga Kelurahan Kandai Satu Kecamatan Dompu dan AP (20) warga Simpasai Kecamatan Woja Dompu, seketika terhenti. Pasalnya, keduanya ditangkap polisi yang datang melakukan penggrebekan, Senin (4/1) pukul 20.30 Wita.
Kapolres Dompu melalui Paur Subbag Humas, AIPTU Hujaifah dalam keterangan persnya, Selasa (5/1), mengatakan, kedua terduga ini diringkus Satres Narkoba saat asyik pesta narkoba di sebuah salon kecantikan pinggir jalan raya lintas Sumbawa, Lingkungan Kandai dua Barat, Kelurahan Kandai dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Penggrebekan itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa di salon tersebut kerap dijadikan tempat pesta narkoba. Selanjutnya Kasat Narkoba Iptu Tamrin S.Sos memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki. Setelah mengantongi bukti petunjuk terkait kebenaran informasi itu, tim melakukan penggrebekan. Kedua terduga tak berkutik selain pasrah ditangkap anggota. Di TKP, tim menemukan sejumlah barang bukti shabu seberat 2,93 gram, alat hisap yang terbuat dari botol air mineral dan lainnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya diamankan di Polres Dompu dan dijerat pasal 114 (2) dan atau 112 (2) dan atau 127 (1) (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. (SR) Baca Juga Curanmor Empat Tahun Lalu Diungkap Polres Mataram
Let's block ads! (Why?)
Komentar
Posting Komentar