Nyambi Jual Ekstasi, Oknum PNS Dinas Kesehatan Ditangkap

ProSumbawa MATARAM, samawarea.com (7/1/2021) INA (46) adalah orang yang tak pandai bersyukur. Sudah ada kerja halal dan mapan, PNS ini masih saja nyambi mencari nafkah dengan cara yang haram. Akibatnya, warga Kelurahan Bajur, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat yang bertugas di Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Lombok Barat ini ditangkap polisi. Bahkan dia terancam dipecat sebagai PNS. INA ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram karena diduga mengedarkan dan menjual Narkotika jenis Ekstasi. “Kami mengamankan tiga orang yang diduga penjual dan pengedar Narkotika jenis Ekstasi. Salah satunya oknum PNS di Dikes Lombok Barat,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK, Kamis (7/1/2021). Disebutkan Kapolres, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima pada Rabu malam (6/1/2021) sekitar pukul 23.00 Wita. Informasi ini ditindaklanjuti Kasat Narkoba, AKP Elyas Ericson yang langsung memimpin penangkapan INA. Dengan cara undercover buy, INA ditangkap beserta dua orang rekannya. Yaitu perempuan berinisial DS (20) warga Desa Kelebuh, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah dan IMS (34) warga Karang Pendem, Kelurahan Cilinaya Kota Mataram. “Kami menangkap ketiganya di Jalan Umar Madi Lingkungan Karang Pendem, Kelurahan Cilinaya. Ini berawal dari informasi adanya informasi jual beli ekstasi,’’ bebernya. Dalam penggeledahan, ungkap Kombes Heri, didapati 10 butir ekstasi warna kuning berlogo Mahkota. Berikutnya uang tunai Rp 13.428.000 yang diduga hasil transaksi Narkotika. Barang bukti lainnya, empat buah kartu ATM, satu unit motor dan sejumlah Handphone. “Ekstasi yang kami dapatkan ada 10 butir. Ketiganya langsung kami amankan untuk diproses lebih lanjut,’’ katanya. Baca Juga  Diduga Tipu Petani di Tiga Desa, Ibu Satu Anak Ditangkap Polisi   Introgasi singkat sudah dilaksanakan. Terungkap IMS adalah kurir untuk mengantarkan ekstasi kepada pemesan. “IMS itu yang bukan PNS. Ternyata dia kurirnya,’’ imbuhnya. Keterlibatan INA sebagai PNS diduga menjual. Ekstasi yang didapatkan petugas diduga sisa stok Tahun Baru. “Ekstasi itu dari sebelum tahun baru sudah masuk. Kemungkinan juga sudah dijual untuk dipakai di Tahun baru. Karena Ekstasi inikan dinikmati sambil mendengarkan suara musik yang keras,’’ tutur Heri. Sebagai PNS, INA diduga tergiur dengan keuntungan menjual ekstasi. “Satu butir ekstasi dijual Rp 600 ribu. Tergiur dia dengan keuntungannya. Kita masih dalami sudah berapa lama dia dibisnis ini. Kita juga harus melakukan undercover buy. Karena dia tidak sembarangan menerima pembeli. Satu pembeli maksimal boleh membeli 10 butir,’’ katanya. Dengan perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas empat tahun penjara. (SR) Let's block ads! (Why?)
http://dlvr.it/Rq5QT5

Komentar