Mantan Oknum Anggota DPRD NTB Bantah Cabuli Anak Kandung

ProSumbawa MATARAM, samawarea.com (21/1/2021) Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, mantan Anggota DPRD NTB berinisial AA (65) membantah mencabuli anak kandungnya. Di hadapan petugas, AA tidak mengakui kelakuan bejatnya. Demikian ketika dihadirkan saat press release Polresta Mataram, masih tetap berdalih tidak pernah melakukan perbuatan yang tidak senonoh tersebut. Tapi bukti yang dipegang tak bisa ia sangkal. ‘’Tidak, masak sama anak kandung sendiri,’’ sangkalnya. Tersangka berdalih ingin bertemu sang anak karena sudah lama tidak bertemu. “Ini anak kandung saya. Sudah lama saya tidak ketemu. Dia mau masuk perguruan tinggi dan minta kebutuhan-kebutuhannya. Dia minta handphone, minta uang untuk les. Sudah itu saja,’’ bebernya tanpa menunjukkan penyesalan. Menanggapi hal itu Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi saat press release, Kamis (21/1/2021) menganggap bantahan tersangka adalah hal yang biasa. ‘’Kita punya bukti. Tidak masalah,’’ tandas Kapolresta Mataram. Kapolresta menuturkan, dugaan pencabulan ini terjadi pada Senin (18/1) sekitar pukul 15.00 Wita. Kejadiannya di kediaman korban wilayah Kecamatan Sekarbela Kota Mataram. Saat itu korban, berada di rumah. Sementara ibunya sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan dijaga oleh kakak korban. Naluri bejat pelaku timbul dengan kondisi rumah yang sepi. ‘’Dari situ kejadiannya berawal,’’ kata Kombes Heri Wahyudi. Awalnya pelaku memanggil dan menyuruh korban mandi. Saat anaknya mandi, AA masuk ke dalam kamar. Selesai mandi, korban yang masih menggunakan handuk kaget melihat ayahnya sudah berada di kamarnya. AA selanjutnya menarik bahu dan membaringkan korban. “Lalu pelaku meminta korban membuka handuknya. Disitulah sempat terjadi pencabulan terhadap korban,’’ imbuhnya. Baca Juga  Kian Nekat, Pelaku Gasak Motor di Dalam Rumah Karena trauma dengan kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian yang dialaminya di Polresta Mataram, Selasa (19/1). Laporan ini langsung ditindaklanjuti dengan memeriksa keterangan saksi-saksi. Berbekal keterangan saksi dan hasil visum, AA diperiksa dan diamankan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi tersangka. ‘’Korban sudah divisum dan memang ditemukan ada sobekan. Korban sekarang tetap didampingi penyidik PPA Polresta Mataram,’’ ujar Kapolresta. Dengan mengantongi sejumlah bukti permulaan yang cukup termasuk telah melalui gelar perkara, AA ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, mantan pejabat ini dijerat pasal 76 E Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang  Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun. (SR) Let's block ads! (Why?)

Komentar